Taga Radja mengaku menyayangkan CPDB yang tidak melakukan lapor diri.
"Disayangkan karena kasihan anak lain yang ingin masuk tapi tidak berkesempatan. Padahal lapor diri itu hanya klik kolom sekali di website," tutup dia.
Banyaknya bangku kosong akibat CPDB tak lapor diri, Pemprov DKI memutuskan untuk membuka pendaftaran PPDB tahap 2 pada 5-7 Juli.
"Nantinya, bangku kosong dari calon peserta didik baru yang tidak melaporkan diri akan menambah kuota untuk tahap kedua," ujar Taga.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, PPDB tahap dua dilakukan apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.