JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan alasan pengendara mobil Xenia berinisial AHH membeli kartu anggota Polri seharga Rp 2 juta dari seseorang.
AHH diketahui ditangkap karena menggunakan pelat nomor kendaraan palsu dan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga: Polisi Gadungan yang Gunakan Pelat Palsu Beli Kartu Anggota Polri Rp 2 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat diperiksa penyidik, AHH mengaku membeli kartu anggota Polri untuk mempermudah dirinya apabila terjadi sesuatu di jalan.
"Awal saja, ini yang digunakan kalau mengendarai kendaraan, (kata AHH), 'Cukup perlihatkan KTA saja, Pak, pasti akan aman'," ujar Yusri, Rabu (16/6/2021).
Menurut Yusri, saat ini AHH masih diperiksa guna mengetahui apakah pernah menyalahgunakan kartu anggota Polri untuk persoalan lain.
"Ini masih kami dalami lagi apakah ada modus-modus lain," ucap Yusri.
Baca juga: Pengemudi yang Gunakan Pelat Palsu dan Mengaku Polisi Berusaha Kabur Saat Dibawa ke Mapolda Metro
Yusri sebelumnya menjelaskan bahwa kartu anggota Polri yang dimiliki AHH merupakan kartu palsu. Dia diketahui merupakan pegawai swasta.
"Pada saat (AHH) mengeluarkan KTA, dicek petugas kepolisian, yang bersangkutan tidak bisa menjawab dan ada dugaan pada saat itu KTA itu bukan asli," ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, AHH membeli kartu anggota Polri dari seseorang seharga Rp 2 juta.
"KTA (kartu tanda anggota Polri) pengakuannya yang bersangkutan bahwa KTA atau ID card itu dibeli dari seseorang dengan harga Rp 2 juta," ucap Yusri.
Adapun aksi AHH yang merupakan polisi gadungan terkuak setelah polisi lalu lintas menindaknya karena menggunakan mobil dengan pelat palsu serta mengaku sebagai anggota Polri.
Baca juga: Polisi Pastikan Pengemudi yang Gunakan Pelat Palsu Bukan Anggota Polri
AHH ditindak di Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2021).
Video penindakan yang dilakukan oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya kepada AHH kemudian beredar di media sosial Instagram.
Terlihat dalam sebuah video, polisi meminta AHH menunjukkan kartu anggota Polri. Namun, AHH tidak ingin memperlihatkan dengan berpura-pura menghubungi seseorang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan dilakukan saat AHH melintas di jalur 3 Tol Kuningan mengarah Semanggi, Selasa, pukul 11.00 WIB.
"Karena dicurigai menggunakan pelat atau nomor kendaraan palsu, kemudian kami berhentikan," ujar Sambodo.
Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Saat Gunakan Pelat Nomor Palsu
AHH yang mengemudikan mobil tersebut mengaku sebagai anggota Polri kepada polisi lalu lintas yang mencoba menindaknya.
"Karena ada kejanggalan saat diperiksa, untuk memastikan kebenaran yang diduga menggunakan identitas palsu, maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan," kata Sambodo.
Saat akan tiba di Mapolda Metro Jaya, AHH berusaha merebut kunci mobil kendaraan dari tangan polisi untuk melarikan diri.
"Saat itu kami minta bantuan anggota yang piket untuk mengamankan," ucap Sambodo.
Sambodo mengatakan, AHH berikut kendaraannya kemudian diserahkan ke Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.