Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mengeluarkan surat yang ditunjukkan kepada semua rumah sakit di Jakarta agar membangun tenda darurat sebagai tempat perawatan pasien Covid-19.
Surat dengan nomor 6745/-1.773 itu meminta agar rumah sakit melakukan penambahan kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19. Ada empat poin penting dalam surat tersebut yang perlu diperhatikan semua rumah sakit di Jakarta.
Pertama, mengidentifikasi dan memanfaatkan keberadaan ruangan berkapasitas besar, seperti auditorium, aula, ruang pertemuan, ruang serbaguna, dan lainnya, untuk diubah menjadi tempat perawatan pasien Covid-19.
Kedua, meminta rumah sakit mendirikan tenda darurat berkapasitas besar pada ruang terbuka di lingkungan rumah sakit, seperti di halaman, tempat parkir, atau area lainnya.
Baca juga: [BERITA FOTO] RS Covid-19 di Ambang Kolaps, Berjuang Bernapas dari Tenda Darurat
Ketiga, direktur dan kepala rumah sakit diminta untuk menetapkan area perawatan tambahan sebagai area perawatan pasien Covid-19.
Terakhir, pengurus rumah sakit diminta menyampaikan kebutuhan bantuan tenda, velbed, obat-obatan, perbekalan kesehatan, dan alat-alat kesehatan lainnya terkait pelayanan Covid-19 ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.