JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara kendaraan perseorangan seperti sepeda motor juga wajib membawa kartu vaksin selamapemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3-20 Juli 2021.
Hal itu tertuang dalam butir 5 huruf B surat erdaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 43 tahun 2021 tentann petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri selama PPKM darurat.
Adapun, PPKM darurat diberlakukan demi menekan laju penyebaran kasus Covid-19 yang kian masif beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kembali Catat Angka Tertinggi, Jakarta Tambah 10.903 Kasus Covid-19
Berikut isi dalam SE terebut:
Dalam SE Kemenghub itu juga disebutkan pada huruf D, untuk sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.