JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta sudah tembus 100.000, tepatnya 100.062 per Rabu (7/7/2021). Artinya, ada 100.062 pasien yang sedang menjalani perawatan atau isolasi mandiri.
Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada peningkatan 5.478 pasien dibanding hari sebelumnya.
Untuk penambahan kasus baru per Rabu kemarin adalah 9.366 kasus yang didapatkan dari pemeriksaan PCR pada 24.399 orang.
Baca juga: UPDATE 7 Juli: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus 100.000 Lebih
Dari penambahan 9.366 kasus baru itu, 13 persen di antaranya ditemukan pada anak-anak usia 0-18 tahun.
Rinciannya adalah 876 kasus merupakan anak usia 6-18 tahun, 306 lagi merupakan anak usia 0-5 tahun, 7.268 kasus adalah usia 19-59 tahun, dan 916 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.
Dengan penambahan kasus baru tersebut, total kumulatif kasus Covid-19 di Jakart mencapai 610.303 kasus. Untuk pasien sembuh, tercatat penambahan 3.707 pada Rabu kemarin, sehingga tercatat 501.199 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Sementara itu, tercatat 181 orang meninggal dalam sehari. Total korban jiwa akibat Covid-19 di Jakarta kini sudah mencapai 9.042 orang.
Peningkatan kasus aktif Covid-19 juga dibarengi dengan lonjakan zona merah di Ibu Kota. Dilansir dari laman corona.jakarta.go.id, tercatat 324 RT yang ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 untuk periode 5-11 Juli 2021.
Zona merah Covid-19 itu tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, rinciannya 149 RT di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dengan 62 RT, Jakarta Barat 53 RT, Jakarta Utara dengan 38 RT, Jakarta Timur 19 RT, dan Kepulauan Seribu 3 RT.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza telah berpesan kepada seluruh warga untuk tetap di rumah mengingat kasus aktif Covid-19 di Jakarta sudah tembus 100.000 orang.
"Tetap berada di rumah karena rumah tempat yang terbaik, laksanakan protokol kesehatan 5M," kata Riza dalam rekaman suara, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Jungkir Balik Bersama demi Memperpanjang Napas Warga Jakarta...
Riza meminta seluruh warga mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dia menyebut semua warga memiliki tanggungjawab untuk mengurangi penularan Covid-19 yang terus melonjak di Jakarta.
Pemprov DKI, kata Riza, akan terus berupaya melakukan testing, tracing, hingga menyediakan lahan pemakaman untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus 100.000, Ini Pesan Wagub DKI untuk Warga
"Kami terus mengupayakan 3T, kami terus mengupayakan peningkatan RS rujukan, ruang ICU, tenaga kesehatan, oksigen, ambulans, peti mati, pemakaman semua kami upayakan sebaik mungkin, secepat mungkin, sebanyak mungkin," ucap dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mempersiapkan skenario apabila kasus aktif Covid-19 di Jakarta mencapai 100.000 kasus.
Ada enam poin skenario yang dipaparkan Anies dalam rapat virtual sebelum penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta Jumat (2/4/2021) lalu.
Poin pertama, rumah sakit kelas A akan dikhususkan sepenuhnya untuk intensive care unit (ICU) Covid-19.
Poin kedua Rumah sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet dikhususkan untuk penanganan pasien dengan gejala sedang dan berat.
Ketiga, Anies menginginkan rumah susun diubah menjadi fasilitas isolasi terkendali untuk pasien dengan gejala ringan.
Poin keempat, stadion indoor dan gedung konvensi besar akan diubah menjadi rumah sakit darurat penanganan kasus darurat kritis, diusulkan untuk dalam satu manajemen RSDC Wisma Atlet.
Kelima, memastikan kebutuhan tenaga kesehatan terpenuhi, termasuk penambahan tenaga kesehatan dari luar DKI Jakarta.
Terakhir, memastikan ketersediaan oksigen, APD, alat kesehatan dan obat-obatan.
Baca juga: Jakarta Menuju 100.000 Kasus Aktif Covid-19: RS Kolaps, Oksigen Menipis, Kematian Meningkat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.