BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Bekasi.
Surat Edaran Nomor 300/SE-45/POL.PP itu ditandatangani oleh Plh Bupati Bekasi Herman Hanafi dan diterbitkan pada 21 Juli 2021.
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkab Bekasi Tambah Anggaran Bansos Rp 1,5 Miliar
Berikut aturan dalam SE yang diberlakukan di Kabupaten Bekasi hingga 25 Juli 2021.
1. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk sektor non-esensial melaksanakan aktivitas work from home (WFH) 100 persen.
2. Untuk sektor esensial diberlakukan work from office (WFO) 50 persen, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non-penanganan karantina), dan industri orientasi ekspor.
3. Untuk sektor kritikal diberlakukan work from office (WFO) 100 persen, dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
3. Untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB. Aturan dikecualikan untuk Pasar Induk Cibitung dan Cikarang, jam operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen dengan prokes yang ketat.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.