BEKASI, KOMPAS.com - Menindaklanjuti perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi keluarkan Surat Edaran.
Edaran tersebut dikeluarkan oleh komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi dengan Nomor: 443.1/961/SET.COVID-19 tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Wilayah Kota Bekasi.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)," tulis aturan tersebut, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Pemkot Bekasi Larang Ibadah Berjemaah di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 4
Dengan adanya edaran tersebut, beberapa kegiatan sektor esensial seperti sektor keuangan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Kegiatan pasar modal juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.
Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Klaim Keterisian RS Menurun, Kini di Angka 65,5 Persen
Sedangkan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, dan industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terkahir.
"Atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional," bunyi edaran tersebut.
Sementara itu, untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.