Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Sebut Belum Ada Sanksi Pemblokiran KTP terhadap Pelanggar Prokes di Tangsel

Kompas.com - 29/07/2021, 16:19 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan Sapta Mulyana menyebutkan, belum pernah ada pemberian sanksi pemblokiran KTP terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut menanggapi adanya informasi bahwa pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi pemblokiran KTP, sehingga tidak dapat mengurus administrasi kependudukan untuk sementara waktu.

"Kami tidak ada perintah itu dari pimpinan. Belum ada arahan, belum ada perintah. Sampai detik ini saya sebagai kepala bidang penindakan, belum ada perintah pemblokiran KTP," ujar Sapta saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Banyak Warga Ber-KTP Jakarta Pusat Belum Dapat Vaksinasi Covid-19

Menurut Sapta, belum ada pemberian sanksi tersebut dalam setiap penindakan pelanggar protokol kesehatan di Tangerang Selatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Selain itu, belum ada beleid apa pun yang mengatur atau mengarahkan petugas untuk memberikan sanksi pemblokiran KTP kepada para pelanggar.

Bahkan, Sapta mengaku sampai saat ini belum mendengar ada pembahasan atau usulan untuk mengadakan sanksi pemblokiran KTP.

"Karena kan di peraturan juga belum ada yang mengarah ke situ, baik di Peraturan Gubernur, Kemendagri, terus Peraturan Wali Kota. Dan belum ada penindakan sejauh itu. Belum ada yang terjadi," kata Sapta.

Baca juga: Diminta Perbanyak Tempat Karantina Terpusat, Wali Kota Tangsel: Rumah Lawan Covid-19 Masih Cukup

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dedi Budiawan mengatakan, pihaknya mendapat satu rekomendasi dari Satpol PP untuk memblokir KTP pelanggar protokol kesehatan.

Pemblokiran tersebut akan membuat pelanggar protokol kesehatan tidak dapat mengurus administrasi kependudukan dalam batas waktu tertentu.

"Jadi kalau dukcapil itu hanya mengerjakan sesuai tugas dan fungsi, dalam artian mengeksekusi. Misalnya satu bulan, atau berapa hari masa hukuman," kata Dedi.

"Baru satu orang, dan itu juga ibaratnya ketika saya bangun komunikasi dengan Satpol PP. Lebih pada shock therapy terapi sajalah," sambungnya.

Kendati demikian, Dedi mengatakan, belum ada upaya pemblokiran KTP terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Sebab, pemblokiran seperti itu hanya bisa dilakukan melalui sistem yang dikelola langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Memang sudah ada permohonan dari pihak Satpol PP, cuma oleh kami masih dikaji. Karena kan pemblokiran secara sistem hanya bisa dilakukan oleh Kemendagri Pusat," ungkap Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com