BEKASI, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Bekasi tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 akibat data Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dipakai orang lain.
Kejadian tersebut dialami oleh Wasit Ridwan (47), warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.
Wasit ditolak mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021), lantaran NIK Wasit sudah digunakan untuk vaksinasi oleh orang atas nama Lee In Wong.
Berdasarkan data yang terlihat, orang atas nama Lee In Wong sudah melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021, bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta.
Baca juga: NIK Dipakai Orang Lain, Warga Bekasi Tidak Bisa Ikut Vaksinasi Covid -19
Merespons masalah tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya memastikan bahwa Wasit Ridwan merupakan warga Kabupaten Bekasi.
"Data Wasit Ridwan saya cek di aplikasi itu clear datanya tunggal pemilik KTP Kabupaten Bekasi dan pemilik kartu keluarga Kabupaten Bekasi," ujar Hudaya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Meski demikian, Hudaya tidak berani memastikan bagaimana NIK Wasit bisa dipakai orang lain untuk vaksinasi.
"Saya tidak tahu bentuk dia bisa divaksin itu menunjukan dokumen apa, saya tidak tahu. Kalau Wasit Ridwan itu kan kelihatan KTP-nya. Kalau yang menggunakan lebih dulu (Lee In Wong), saya ngga tau dia pake dokumen apa," ujar dia.
Hudaya menjelaskan, bisa saja terjadi NIK ganda. Namun, ia memastikan NIK kembar tersebut pasti diperbaiki jika sudah terbit KTP elektronik karena ada data sidik jari dan iris mata yang berbeda tiap orang.
"Kalau NIK double bisa terjadi tapi belum terbit KTP elektronik. Itu namanya NIK ganda, duplikat. Tapi kalau sudah terbit KTP elekronik, tidak mungkin double karena dia terkunci di iris mata dan sidik jari," ujarnya.
Baca juga: Anies Sebut Warga yang Sudah Divaksin Dua Kali Bisa Bebas ke Mana Saja
Wasit bercerita, awalnya kondisi kesehatannya diperiksa lalu dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi.
Namun, ia justru terganjal persoalan administrasi karena NIK-nya telah dipakai untuk vaksinasi berdasarkan data dalam sistem.
“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” ujar Wasit dikutip Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).
Pada saat verifikasi, dalam sistem tercatat, NIK Wasit sudah digunakan untuk vaksinasi oleh orang atas nama Lee In Wong.
Berdasarkan data yang terlihat, orang atas nama Lee In Wong sudah melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok.
Baca juga: Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya