Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkotika, 3 Kg Sabu dan 9.984 Ekstasi Diamankan

Kompas.com - 03/08/2021, 16:31 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di lokasi dan pada tanggal yang berbeda.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hataorang berujar, keempat pelaku terjerat dalam kasus berbeda.

Dari penangkapan empat tersangka, kepolisian setidaknya mengamankan barang bukti 3,1 kilogram sabu dan 9.984 butir ekstasi.

Edwin mengungkapkan kronologi penangkapan tiap pelaku.

Tersangka pertama yang berinisial FA ditangkap di Martapura, Kalimantan Selatan, pada 23 Mei 2021.

Baca juga: Anak Akidi Tio Dilaporkan atas Dugaan Penipuan ke Polda Metro Sebelum Heboh Sumbangan Rp 2 Triliun

Edwin berujar, FA merupakan kurir sabu yang ditangkap berdasarkan pengembangan kasus yang tengah ditangani kepolisian.

"Januari-Mei 2021, kami sudah menyelidiki kasus jaringan pengiriman narkotika yang dikendalikan oleh DPO (daftar pencarian orang/buron) berinisial S. Dari hasil penyelidikan, S akan mengirimkan sabu dari Aceh ke Martapura," papar dia dalam rekaman suara, Selasa (3/8/2021).

Pada 23 Mei 2021, saat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah Martapura, mereka menangkap FA beserta sabu di dasbor motornya.

Total sabu yang diamankan dari kurir itu sebesar 536 gram.

FA disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Pengawasan Perseorangan Wajib Sudah Divaksin di Jakarta Akan Jadi Beban Pengelola Usaha

Edwin melanjutkan, tersangka kedua yang ditangkap berinisial EA.

Dia ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 28 Juni 2021.

Pada 27 Juni 2021, kepolisian mendapat informasi soal adanya kurir sabu yang akan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Pada tanggal 28 Juni sekitar pukul 02.40 WIB, kepolisian mengamankan EA di Terminal 2. Saat digeledah, ada dua bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan di sendal kulit," papar Edwin.

Dari tangan EA, pihaknya mengamankan total 500,52 gram sabu.

EA kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: Motor Kurir Dicuri, Paket Senilai Rp2,7 Juta Juga Raib Digondol Maling

Tersangka ketiga yang berinisial SA ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Juli 2021.

Menurut Edwin, penangkapan SA merupakan hasil pengembangan kasus yang tengah ditangani oleh kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan mereka, SA diketahui bersembunyi di sebuah rumah di Bekasi.

Saat ditangkap, SA mengaku memiliki 2,04 kilogram sabu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepolisian lantas turut mengamankan sabu yang dimiliki oleh SA di Kabupaten Bogor.

"SA ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009," ujar Edwin.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jakarta Masih Berstatus Level 4

Tersangka terakhir yang berinisial MU ditangkap di kediamannya di Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 9 April 2021.

Mulanya, kata Edwin, ditemukan sebuah paket berisi ekstasi oleh Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 6 April 2021.

"Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait temuan itu," ucapnya.

"Tim Satres Narkoba langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Jakarta Barat untuk melakukan control delivery," sambungnya.

Baca juga: Saat Angka Kematian Pasien Covid-19 di Jakarta Masih Tinggi…

Dari pihak ekspedisi, kepolisian mendapat informasi bahwa paket ekstasi itu milik MU.

Tim Satres Narkoba lantas menangkap MU di kediamannya pada 9 April 2021.

Dari tangan pelaku tersebut, kepolisian mengamankan total 9.984 ekstasi dan 55,29 gram sabu.

MU dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com