Michael mengatakan, PSI meminta maaf atas peristiwa cekcok tersebut.
Baca juga: PSI Tegur Anggotanya yang Cekcok dengan Petugas Saat Terjaring Razia Ganjil-Genap
PSI, kata Michael, mengapresiasi petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan yang menegakkan aturan kepada anggotanya.
"Petugas di lapangan sudah bekerja keras menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami berterima kasih kepada para petugas di lapangan," kata Michael.
Aturan pengecualian ganjil genap
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya sudah memberikan kriteria kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.
Dalam kriteria tersebut, tak ada keistimewaan untuk anggota DPRD DKI Jakarta. Keistimewaan lembaga hanya diberikan pada pimpinan lembaga tinggi negara seperti presiden, pimpinan DPR RI, MPR RI, dan DPD RI.
Baca juga: Anggota F-PSI Tak Terima Kena Ganjil Genap, Kendaraan Apa Saja yang Kebal Aturan Ini?
Berikut sejumlah kendaraan yang memiliki keistimewaan melintas di ruas jalan yang diterapkan ganjil genap di DKI Jakarta:
- kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- kendaraan ambulans
- kendaraan pemadam kebakaran
- kendaraan angkutan umum (plat kuning)
- kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- sepeda motor
- kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
- kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
- kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
- kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
- kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- kendaraan pengangkut tabung oksigen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.