Menurut Ady, aparat kepolisian segera membawa LF ke RSUD Cengkareng untuk mendapat pertolongan. Namun, nyawa LF sudah tak dapat tertolong.
Empat orang pelaku kini telah diamankan polisi. Sebelum ditangkap, dua dari empat orang pelaku, yakni DRH (18) dan MS (18) sempat melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.
Ady mengaku, pihaknya mengetahui informasi bahwa kedua pelaku melarikan diri dari keluarga bersangkutan yang tinggal di Jakarta.
Oleh karena itu, polisi membuntuti kedua pelaku saat sedang melarikan diri ke Bogor hingga kembali pulang ke Jakarta. Saat tiba di rumahnya (sebelumnya ditulis di indekos) di Jakarta, pelaku pun ditangkap.
Beserta pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit serta pakaian yang digunakan pelaku saat tawuran.
DRH dan MS telah dijadikan tersangka. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76c Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 170 Ayat (2) KUHP.
Sementara, dua pelaku lain yang masih di bawah umur tengah mendapat pembinaan di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.