JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengembalikan berkas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat tersangka berinisial A, eks Kepala Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat.
Menurut Kasie Intel Kejari Jakbar Edwin Beslar, berkas kasus dikembalikan ke penyidik Polres Jakarta Barat pada 26 Juli 2021.
"Terkait formil dan materiil berkas belum lengkap sehingga dikembalikan," kata Edwin kepada wartawan Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap karena Kasus Narkoba
Edwin menjelaskan, kini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas kembali dari penyidik ke Kejari Jakbar.
Menurut dia, pelimpahan kembali berkas dari penyidik ke Kejari, biasa dilakukan sebelum masa penahanan tersangka oleh penyidik habis.
"Kalau (berkas) sudah dilengkapi, penyidik pasti segera kembalikan (ke Kejari Jakbar) untuk kami teliti apakah petunjuk-petunjuk, baik formil maupun materiil sudah terpenuhi sesuai petunjuk," jelas Edwin.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kepala Rutan Depok Sudah Ditangkap pada 25 Juni
Jika seluruh unsur dalam berkas sudah terpenuhi dan sesuai, maka akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti bukti.
"Kalau (berkas) sudah (lengkap), penuntut umum akan segera menentukan sikap menyatakan berkas lengkap, selanjutnya tinggal pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," ujar Edwin.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap A terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kontrakan kawasan Slipi pada Jumat (25/6/2021) dini hari.
A ditangkap bersama sejumlah barang bukti, mulai dari sepaket sabu-sabu seberat 0,52 gram, sebuah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat aprazolam, dan satu unit telepon seluler.
Hasil cek urin yang dilakukan terhadap A menunjukkan dirinya positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo.
Polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada A. Keduanya saling kenal saat M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009 silam.
A disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.