JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli guna mengusut kasus penghinaan yang dilaporkan penyanyi dangdut Ayu Ting Ting.
Untuk diketahui, Ayu melaporkan salah satu akun Instagram @gundik_empaeng ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8/2021).
"Kita mengundang beberapa saksi ahli yang kita jadwalkan sekitar tanggal 26 Agustus 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Kasus Penghinaan yang Dilaporkan Ayu Ting Ting Naik ke Tingkat Penyelidikan
Yusri mengatakan, pelaporan telah naik ke tingkat penyelidikan setelah penyidik yang meneliti memastikan adanya unsur penghinaan.
"Laporan polisi pelapornya AR tentang penghinaan Pasal 315 kemarin sudah kita teliti, kita tingkatkan ke penyelidikan," kata Yusri.
Perempuan bernama lahir Ayu Rosmalina sebelumnya mengemukakan bahwa akun @gundik_empaeng telah menjelek-jelekkan anaknya. Dia mengaku tak tahan melihat putri semata wayangnya mendapat ujaran kebencian.
Sambil menahan tangis, Ayu mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang ditujukan kepada anaknya sangat keterlaluan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.