JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tersangka teroris, berinisial SH, ditangkap di kediamannya di Jalan Kebon Pisang, Kelurahan Wijaya Kusuma RT 04 RW 07, pada Jumat (10/9/2021).
Nurlaila, Ketua RT 04, menyatakan SH ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB. SH ditangkap saat sedang berada di ruang tamu rumahnya.
Kata dia, tak ada perlawanan dari SH maupun keluarga saat SH ditangkap. Nurlaila mengatakan, selama ini SH dikenal sebagai warga yang santun.
"Ramah, biasa kayak warga lain. Biasa saja, baik-baik sama tetangga," jelas Nurlaila, saat ditemui, Jumat.
Baca juga: Tersangka Teroris Ditangkap di Jelambar, Tetangga Bilang Orangnya Kurang Bersosialisasi
Namun, SH, tak dikenal sebagai warga yang aktif di sekitar wilayah rumahnya.
Menurut Nurlaila, SH sudah lebih dari lima tahun tinggal bersama istrinya di kediaman mereka kini.
Nurlaila mengenal SH sebagai seorang guru mengaji.
"Tapi tidak ngajar di (wilayah) sini. Mungkin dia aktif di luar," jelas Nurlaila.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tiga teroris yang ditangkap di Bekasi dan Jakarta Barat pada Jumat (10/9/2021) pagi ini telah berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban: MS Dipaksa Mengakui Tak Pernah Ada Pelecehan Seksual di KPI
Ketiganya adalah MEK, S, dan SH. Mereka merupakan bagian dari kelompok Jemaah Islamiyah (JI).
"Status teroris yang ditangkap sudah tersangka," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat.
Ramadhan sebelumnya mengungkapkan, SH adalah salah satu anggota Dewan Syura JI.
Ia mengatakan, saat ini ketiganya dibawa ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.