Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Tembakau Sintetis Digerebek Polisi, Gembong Pengedarnya Masih Buron

Kompas.com - 10/09/2021, 19:36 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Gembong sindikat pengedar tembakau sintetis yang membangun tiga pabrik rumahan di apartemen wilayah Tangerang Selatan dan dua lokasi lain belum berhasil ditangkap.

Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha mengatakan, otak utama atau sosok penggerak sembilan tersangka yang tertangkap dalam penggerebekan tiga pabrik tembakau sintetis itu masih berstatus buron.

"Otak utamanya masih kami kejar," ujar Amantha kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Digerebek Polisi, Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel Hasilkan Rp 100 Juta Per Bulan

Amantha tidak menjelaskan secara rinci sosok gembong pengedar tembakau sintetis yang tiga lokasi tempat produksinya telah terungkap.

Dia hanya menyebut bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar sejumlah pelaku yang masih buron dan melacak lokasi pabrik tembakau sintetis lain dari jaringan narkoba tersebut.

"Iya masih ada kemungkinan pabrik lain dan tersangka lain," kata Amantha.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah apartemen dan dua rumah kontrakan yang dijadikan pabrik tembakau sintetis rumahan. Ada sembilan orang ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan dua pengedar berinisial GR dan MN di kawasan Jalan Raya Ciater, Serpong, pada 16 Agustus 2021.

Baca juga: Tembakau Sintetis Buatan Pabrik Rumahan Tangsel Dijual Daring hingga Papua

"Berawal dari dua orang yang diamankan oleh Satresnarkoba, selanjutnya dikembangkan," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Dari pengembangan tersebut, kata Iman, pihaknya menemukan tiga lokasi pabrik tembakau sintetis rumahan. Satu di antaranya berada di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.

Sementara dua pabrik lainnya berada di sebuah rumah kontrakan di Gunung Sindur, Jawa Barat, dan juga Makassar, Sulawesi Selatan.

Tujuh orang, yang kemudian diketahui sebagai pembuat dan pengedar tembakau sintetis, ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

"Total sembilan orang yang diduga melakukan pengedaran penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis," kata Iman.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti alat produksi, bahan baku seberat 2,62 kilogram, dan tembakau sintetis siap edar seberat 1,48 kilogram.

Saat ini, sembilan orang yang tertangkap, yakni GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 112, subsider Pasar 114, 129, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPS Pasar Merdeka Bogor Tampung 13 Ton Sampah dalam Sehari, Petugas Kewalahan

TPS Pasar Merdeka Bogor Tampung 13 Ton Sampah dalam Sehari, Petugas Kewalahan

Megapolitan
Hendak Menyeberang, Seorang Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor

Hendak Menyeberang, Seorang Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kecelakaan di Jala Raya Bogor yang Tewaskan Penumpang Ojol

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kecelakaan di Jala Raya Bogor yang Tewaskan Penumpang Ojol

Megapolitan
Bebas PBB di Jakarta Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Warga Diminta Mutakhirkan NIK

Bebas PBB di Jakarta Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Warga Diminta Mutakhirkan NIK

Megapolitan
Bertengkar dengan Istri Ketiga, Pengemudi Ojol di Cilincing Panjat Sutet untuk Percobaan Bunuh Diri

Bertengkar dengan Istri Ketiga, Pengemudi Ojol di Cilincing Panjat Sutet untuk Percobaan Bunuh Diri

Megapolitan
Permukiman Lembap dan Minim Sinar Matahari, Warga Gang Venus Rawan Terkena Penyakit

Permukiman Lembap dan Minim Sinar Matahari, Warga Gang Venus Rawan Terkena Penyakit

Megapolitan
Aturan Baru PBB di Jakarta: Bebas Pajak Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Aturan Baru PBB di Jakarta: Bebas Pajak Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Megapolitan
PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang pada Pilkada Jakarta meski Jokowi Disebut Tak Setuju

PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang pada Pilkada Jakarta meski Jokowi Disebut Tak Setuju

Megapolitan
Pastikan Tak Buang Limbah Hewan Kurban ke Sungai Ciliwung, Pengelola Masjid Istiqlal: Tak Setetes Darah Pun

Pastikan Tak Buang Limbah Hewan Kurban ke Sungai Ciliwung, Pengelola Masjid Istiqlal: Tak Setetes Darah Pun

Megapolitan
Lampu Terus Menyala karena Minim Cahaya Matahari, Gang Venus Tambora Dinilai Rawan Kebakaran

Lampu Terus Menyala karena Minim Cahaya Matahari, Gang Venus Tambora Dinilai Rawan Kebakaran

Megapolitan
Dalam Sehari, 13 Ton Sampah Diangkut dari TPS Pasar Merdeka Bogor

Dalam Sehari, 13 Ton Sampah Diangkut dari TPS Pasar Merdeka Bogor

Megapolitan
Kecelakaan di Jalan Raya Bogor Depok, Penumpang Ojol Tewas

Kecelakaan di Jalan Raya Bogor Depok, Penumpang Ojol Tewas

Megapolitan
Masjid Istiqlal Bagikan Hewan Kurban ke 25.000 Penerima, Utamanya ke Rumah Tahfidz dan Anak Yatim

Masjid Istiqlal Bagikan Hewan Kurban ke 25.000 Penerima, Utamanya ke Rumah Tahfidz dan Anak Yatim

Megapolitan
Tumpukan Sampah di TPS Pasar Merdeka Bogor Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS Pasar Merdeka Bogor Sudah Dibersihkan

Megapolitan
Warga Depok Ditusuk Tetangganya gara-gara Masalah Anjing

Warga Depok Ditusuk Tetangganya gara-gara Masalah Anjing

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com