Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Enggan Beri Denda Warga Penolak Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 17/09/2021, 17:27 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta enggan menerapkan denda Rp 5 juta bagi warga yang menolak dan tidak mau divaksin Covid-19.

Padahal aturan denda dan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan penindakan yang bersifat persuasif.

"Perdanya (untuk sanksi denda) sudah ada, tapi sejauh ini kami masih melakukan persuasif," ujar Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Satpol PP DKI Tak Denda Holywings Kemang walaupun Sudah Lebih dari Sekali Disegel

Riza mengatakan, pendekatan persuasif digunakan karena meskipun ada yang menolak vaksinasi Covid-19 tapi tidak sampai menolak secara terang-terangan.

"Belum ada yang menolak secara terang benderang secara terbuka belum ada," ujar da

Dia juga menyebut mayoritas warga yang belum divaksin memiliki alasan medis, bukan menjadi bagian yang menolak proses vaksinasi.

Angka 2,5 juta warga Jakarta yang belum divaksin per 15 September 2021 disebut merupakan para penderita komorbid dan yang tidak memenuhi syarat penyuntikan vaksin Covid-19.

Baca juga: Penjelasan Wagub DKI Sulit Tuntaskan 2,5 Warga Jakarta yang Belum Divaksin

"Jadi kami melakukan pendekatan persuasif, kami yakin semua warga ingin divaksin kecuali yang tidak memenuhi syarat, komorbid dan sebagainya," tutur Riza.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 terdapat sanksi bagi orang yang sengaja menolak dilakukan vaksinasi Covid-19.

Sanksi tersebut terdapat dalam BAB X Ketentuan Pidana Pasal 30 dengan besaran sanksi pidana denda Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Perda tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com