DEPOK, KOMPAS.com - Kasus korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok akhirnya memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan per Rabu (15/9/2021).
Ada 2 dugaan korupsi Damkar Depok yang dilaporkan ke Kejari, dan seluruhnya dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah jaksa menemukan adanya unsur pidana.
"Yang pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah tentang pemotongan gaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021)
"Jadi ada 2 surat perintah penyidikan," ia menambahkan.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Aturan
Dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL merupakan kasus tahun 2019.
Sementara itu, pemotongan gaji yang dimaksud ialah disunatnya honorarium penanganan Covid-19 bagi para pemadam kebakaran pada 2020 lalu.
Total jenderal, butuh waktu sekitar 5 bulan bagi jaksa untuk menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Sempat dianggap lama memproses kasus ini, Sri Kuncoro mengungkapkan beberapa alasan.
"Kami harus beberapa kali ekspos (kasus), ada diskusi dengan Kejaksaan Tinggi dan teman-teman beberapa kali ekspos. Melalui espos kan ada arahan tentang apa yang harus dilengkapi lagi dan apa yang sudah (lengkap)," jelasnya.
Baca juga: Saat Youtuber Savas Fresh Ditangkap Polisi karena Sebut Ibu Atta Halilintar Berutang Rp 500 Juta
Ia kemudian memberi contoh soal pemanggilan berulang terhadap pihak-pihak tertentu yang disebutnya untuk "mempertebal keyakinan bahwa memang ada dugaan tindak pidana korupsi".
Klaim masih harus lengkapi alat bukti, calon tersangka sudah ditandai
Sri berujar bahwa penetapan tersangka biasanya tidak terpaut lama dengan terbitnya surat perintah penyidikan.
Namun, ia mengeklaim, jajarannya masih perlu melengkapi alat-alat bukti sebelum menetapkan tersangka meskipun perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Ia menyebutkan, beberapa pemeriksaan, baik itu keterangan saksi hingga kelengkapan dokumen-dokumen, masih akan dilakukan pada tahap ini
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, lalu dengan alat bukti itu dapat diketahui siapa tersangkanya," ujarnya.