Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka pada Kasus Korupsi Damkar Depok Diharapkan Bukan sebagai Tumbal

Kompas.com - 19/09/2021, 18:16 WIB
Djati Waluyo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK,KOMPAS.com - Kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (15/9/2021).

Kuasa Hukum pelapor, Razman Arif Nasution, mengapresiasi kinerja Kejari Depok dengan meningkatkan status perkara. Namun, dia berharap agar penetapan tersangka kasus korupsi tersebut tepat sasaran dan tidak mencari kambing hitam atau menjadi tersangka hanya sebagai tumbal.

"Penetapan tersangka itu harus sesuai orangnya, jangan ada yang jadi tumbal. Jadi harus sesuai dengan apa yang dia perbuat itulah yang harus dia terima," ujar Razman, Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Korupsi Damkar Depok, Kejari Masih Lengkapi Alat Bukti

Dia menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut.

"Semuanya akan tetap saya kawal, saya juga ingin agar kasus ini berjalan sesuai dengan rules-nya," kata dia.

Meski begitu, ia tidak mau berspekulasi soal siapa saja yang bermain dalam kasus korupsi tersebut dan menyerahkan kepada pihak berwenang untuk menyelesaikanya.

"Kami kan tidak tahu berapa orang yang terlibat dan bermain, makanya saya katakan harus sesuai dengan perilaku. Jangan besok timbul mistery of justice," ujar dia.

Kejari Depok meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu lalu. Ada 2 dugaan korupsi di Damkar Depok yang dilaporkan ke Kejari, dan keduanya dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah jaksa menemukan adanya unsur pidana.

"Yang pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah tentang pemotongan gaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, kepada wartawan, Jumat lalu.

Dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL diungkap tahun 2019. Sementara itu, pemotongan gaji yang dimaksud ialah disunatnya honorarium penanganan Covid-19 bagi para pemadam kebakaran pada 2020.

Baca juga: Tersangka Korupsi di Damkar Depok Tinggal Tunggu Waktu

Butuh waktu sekitar lima bulan bagi jaksa untuk menaikkan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan. Sempat dianggap lama memproses kasus ini, Sri Kuncoro mengungkapkan beberapa alasan.

"Kami harus beberapa kali ekspos (kasus), ada diskusi dengan Kejaksaan Tinggi dan teman-teman beberapa kali ekspos. Melalui espos kan ada arahan tentang apa yang harus dilengkapi lagi dan apa yang sudah (lengkap)," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com