Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2021, 18:16 WIB
Djati Waluyo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK,KOMPAS.com - Kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (15/9/2021).

Kuasa Hukum pelapor, Razman Arif Nasution, mengapresiasi kinerja Kejari Depok dengan meningkatkan status perkara. Namun, dia berharap agar penetapan tersangka kasus korupsi tersebut tepat sasaran dan tidak mencari kambing hitam atau menjadi tersangka hanya sebagai tumbal.

"Penetapan tersangka itu harus sesuai orangnya, jangan ada yang jadi tumbal. Jadi harus sesuai dengan apa yang dia perbuat itulah yang harus dia terima," ujar Razman, Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Korupsi Damkar Depok, Kejari Masih Lengkapi Alat Bukti

Dia menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut.

"Semuanya akan tetap saya kawal, saya juga ingin agar kasus ini berjalan sesuai dengan rules-nya," kata dia.

Meski begitu, ia tidak mau berspekulasi soal siapa saja yang bermain dalam kasus korupsi tersebut dan menyerahkan kepada pihak berwenang untuk menyelesaikanya.

"Kami kan tidak tahu berapa orang yang terlibat dan bermain, makanya saya katakan harus sesuai dengan perilaku. Jangan besok timbul mistery of justice," ujar dia.

Kejari Depok meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu lalu. Ada 2 dugaan korupsi di Damkar Depok yang dilaporkan ke Kejari, dan keduanya dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah jaksa menemukan adanya unsur pidana.

"Yang pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah tentang pemotongan gaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, kepada wartawan, Jumat lalu.

Dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL diungkap tahun 2019. Sementara itu, pemotongan gaji yang dimaksud ialah disunatnya honorarium penanganan Covid-19 bagi para pemadam kebakaran pada 2020.

Baca juga: Tersangka Korupsi di Damkar Depok Tinggal Tunggu Waktu

Butuh waktu sekitar lima bulan bagi jaksa untuk menaikkan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan. Sempat dianggap lama memproses kasus ini, Sri Kuncoro mengungkapkan beberapa alasan.

"Kami harus beberapa kali ekspos (kasus), ada diskusi dengan Kejaksaan Tinggi dan teman-teman beberapa kali ekspos. Melalui espos kan ada arahan tentang apa yang harus dilengkapi lagi dan apa yang sudah (lengkap)," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com