Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka pada Kasus Korupsi Damkar Depok Diharapkan Bukan sebagai Tumbal

Kompas.com - 19/09/2021, 18:16 WIB
Djati Waluyo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK,KOMPAS.com - Kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (15/9/2021).

Kuasa Hukum pelapor, Razman Arif Nasution, mengapresiasi kinerja Kejari Depok dengan meningkatkan status perkara. Namun, dia berharap agar penetapan tersangka kasus korupsi tersebut tepat sasaran dan tidak mencari kambing hitam atau menjadi tersangka hanya sebagai tumbal.

"Penetapan tersangka itu harus sesuai orangnya, jangan ada yang jadi tumbal. Jadi harus sesuai dengan apa yang dia perbuat itulah yang harus dia terima," ujar Razman, Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Korupsi Damkar Depok, Kejari Masih Lengkapi Alat Bukti

Dia menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut.

"Semuanya akan tetap saya kawal, saya juga ingin agar kasus ini berjalan sesuai dengan rules-nya," kata dia.

Meski begitu, ia tidak mau berspekulasi soal siapa saja yang bermain dalam kasus korupsi tersebut dan menyerahkan kepada pihak berwenang untuk menyelesaikanya.

"Kami kan tidak tahu berapa orang yang terlibat dan bermain, makanya saya katakan harus sesuai dengan perilaku. Jangan besok timbul mistery of justice," ujar dia.

Kejari Depok meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu lalu. Ada 2 dugaan korupsi di Damkar Depok yang dilaporkan ke Kejari, dan keduanya dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah jaksa menemukan adanya unsur pidana.

"Yang pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah tentang pemotongan gaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, kepada wartawan, Jumat lalu.

Dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL diungkap tahun 2019. Sementara itu, pemotongan gaji yang dimaksud ialah disunatnya honorarium penanganan Covid-19 bagi para pemadam kebakaran pada 2020.

Baca juga: Tersangka Korupsi di Damkar Depok Tinggal Tunggu Waktu

Butuh waktu sekitar lima bulan bagi jaksa untuk menaikkan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan. Sempat dianggap lama memproses kasus ini, Sri Kuncoro mengungkapkan beberapa alasan.

"Kami harus beberapa kali ekspos (kasus), ada diskusi dengan Kejaksaan Tinggi dan teman-teman beberapa kali ekspos. Melalui espos kan ada arahan tentang apa yang harus dilengkapi lagi dan apa yang sudah (lengkap)," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com