DEPOK, KOMPAS.com - Tabir yang menutupi berbagai kasus pelecehan anak oleh biarawan hingga pengurus gereja di Depok akhirnya tersingkap satu per satu.
Salah seorang pelaku kini sudah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara seorang lainnya tengah menghadapi persidangan di meja hijau.
Ialah Syahril Parlindungan Marbun (SPM) yang pada Januari 2021 silam menerima vonis hukuman penjara selama 15 tahun.
Bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Herkulanus, Depok, ini telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mencabuli sejumlah anak bimbingnya.
Kelakuan tidak beradab ini dilakoni Syaril selama 20 tahun.
Baca juga: Bruder Angelo Disidang karena Pencabulan Anak, Pengacara Korban: Ini Sejarah di Indonesia
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto.
Perjalanan kasus ini bermula ketika Syahril ditangkap polisi pada 4 Juni 2020.
Polisi bergerak usai korban dan pengurus gereja menggelar investigasi internal atas keterlibatan Syahril dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan gereja.
Kuasa hukum korban Azas Tigor Nainggolan menyebutkan, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di gereja, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda sebab SPM sudah membimbing anak-anak itu sejak awal 2000.
Salah satu kekejaman SPM dilakukan di perpustakaan gereja. Saat itu pada awal 2020, SPM memanggil seorang anak didiknya yang berusia 12 tahun ke dalam perpustakaan yang kemudian ia kunci. Di sana, SPM mencabuli sang anak.
Baca juga: Pengacara Korban Berharap Bruder Angelo Dihukum Maksimal
Bukan hanya sekali, perbuatan ia lakukan sebanyak tiga kali terhadap anak yang sama.
Guntur mengaku, anaknya mengalami trauma usai mengalami pelecehan tersebut. Pihak gereja pun mengadakan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis para korban.
Pelecehan lain oleh sosok yang sangat dekat dengan gereja juga terjadi di Depok.
Dalam kasus ini pelakunya adalah seorang bruder (atau biarawan gereja Katolik) yang mengelola Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok.
Biarawan bernama lengkap Lukas Lucky Ngalngola, atau lebih dikenal dengan sebutan Bruder Angelo, disebut telah melecehkan sejumlah anak di panti asuhan yang ia kelola.
Baca juga: Saat “Biarawan Gereja” Di Depok Cabuli Anak Panti Asuhan dan Dijuluki Kelelawar Malam
Menurut pengakuan para korban, pelecehan sudah terjadi bertahun-tahun dan seringkali dilakukan pada malam hari ketika anak-anak sudah tidur.
Oleh sebab itu, anak panti asuhan menjuluki Bruder Angelo sebagai kelelawar malam. Beberapa anak panti yang sudah dewasa seringkali berjaga-jaga di kamar, namun sesekali upaya tersebut kecolongan.
Hingga pada September 2019, seorang anak mengalami pelecehan dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Bruder Angelo ditangkap tak lama setelah laporan dibuat.
Hanya saja, ia dibebaskan setelah tiga bulan mendekam di penjara karena polisi tidak mampu melengkapi bukti dan berkas perkara untuk diteruskan ke pengadilan.
Pada 2020, Angelo kembali dilaporkan oleh korban bersama gerakan masyarakat sipil karena ditakutkan ia akan melakukan pelecehan kembali.
Baca juga: Aksi Biarawan Gereja Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok, Dilakukan di Angkot hingga Toilet Kantin
Angelo diketahui telah membuat panti asuhan baru pasca keluar dari penjara.
Di pelaporan yang kedua, polisi berhasil membawa kasus tersebut ke persidangan. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Angelo digelar Rabu (22/9/2021) kemarin.
Pengacara para korban Angelo, Ermelina Singereta, beranggapan bahwa diprosesnya Angelo di pengadilan merupakan suatu pencapaian tersendiri, terlepas dari sulitnya menjebloskan Angelo ke persidangan yang butuh 1 tahun sejak laporan kepolisian dibuat.
"(Ini) sejarah di republik ini karena pelaku yang ditandakutipkan sebagai biarawan bisa dibawa ke proses peradilan," kata Ermelina ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.
"Itu sesuatu yang sangat luar biasa dan ini terobosan yang luar biasa yang dilakukan aparat penegak hukum," ia menambahkan.
Baca juga: Biarawan Gereja di Depok Cabuli Anak-anak Panti Asuhan di Angkot Saat Hendak Cukur Rambut
Jaksa penuntut umum mendakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam beleid itu, Angelo terancam hukuman 5-15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa kurungan karena ia berstatus sebagai pengasuh anak-anak yang ia cabuli.
(Penulis : Vitorio Mantalean/ Editor : Egidius Patnistik, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.