Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Biarawan hingga Pengurus Gereja Lecehkan Anak-anak di Depok, Tindakan Dilakukan Bertahun-tahun...

Kompas.com - 23/09/2021, 11:01 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Tabir yang menutupi berbagai kasus pelecehan anak oleh biarawan hingga pengurus gereja di Depok akhirnya tersingkap satu per satu.

Salah seorang pelaku kini sudah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara seorang lainnya tengah menghadapi persidangan di meja hijau.

SPM cabuli anak bimbingan dalam kurun waktu 20 tahun

Ialah Syahril Parlindungan Marbun (SPM) yang pada Januari 2021 silam menerima vonis hukuman penjara selama 15 tahun.

Bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Herkulanus, Depok, ini telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mencabuli sejumlah anak bimbingnya.

Kelakuan tidak beradab ini dilakoni Syaril selama 20 tahun.

Baca juga: Bruder Angelo Disidang karena Pencabulan Anak, Pengacara Korban: Ini Sejarah di Indonesia

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto.

Perjalanan kasus ini bermula ketika Syahril ditangkap polisi pada 4 Juni 2020.

Polisi bergerak usai korban dan pengurus gereja menggelar investigasi internal atas keterlibatan Syahril dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan gereja.

Kuasa hukum korban Azas Tigor Nainggolan menyebutkan, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di gereja, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda sebab SPM sudah membimbing anak-anak itu sejak awal 2000.

Salah satu kekejaman SPM dilakukan di perpustakaan gereja. Saat itu pada awal 2020, SPM memanggil seorang anak didiknya yang berusia 12 tahun ke dalam perpustakaan yang kemudian ia kunci. Di sana, SPM mencabuli sang anak.

Baca juga: Pengacara Korban Berharap Bruder Angelo Dihukum Maksimal

Bukan hanya sekali, perbuatan ia lakukan sebanyak tiga kali terhadap anak yang sama.

Guntur mengaku, anaknya mengalami trauma usai mengalami pelecehan tersebut. Pihak gereja pun mengadakan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis para korban.

Bruder Angelo si “kelelawar malam” akhirnya disidang

Pelecehan lain oleh sosok yang sangat dekat dengan gereja juga terjadi di Depok.

Dalam kasus ini pelakunya adalah seorang bruder (atau biarawan gereja Katolik) yang mengelola Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok.

Biarawan bernama lengkap Lukas Lucky Ngalngola, atau lebih dikenal dengan sebutan Bruder Angelo, disebut telah melecehkan sejumlah anak di panti asuhan yang ia kelola.

Baca juga: Saat “Biarawan Gereja” Di Depok Cabuli Anak Panti Asuhan dan Dijuluki Kelelawar Malam

Menurut pengakuan para korban, pelecehan sudah terjadi bertahun-tahun dan seringkali dilakukan pada malam hari ketika anak-anak sudah tidur.

Oleh sebab itu, anak panti asuhan menjuluki Bruder Angelo sebagai kelelawar malam. Beberapa anak panti yang sudah dewasa seringkali berjaga-jaga di kamar, namun sesekali upaya tersebut kecolongan.

Hingga pada September 2019, seorang anak mengalami pelecehan dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Bruder Angelo ditangkap tak lama setelah laporan dibuat.

Hanya saja, ia dibebaskan setelah tiga bulan mendekam di penjara karena polisi tidak mampu melengkapi bukti dan berkas perkara untuk diteruskan ke pengadilan.

Pada 2020, Angelo kembali dilaporkan oleh korban bersama gerakan masyarakat sipil karena ditakutkan ia akan melakukan pelecehan kembali.

Baca juga: Aksi Biarawan Gereja Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok, Dilakukan di Angkot hingga Toilet Kantin

Angelo diketahui telah membuat panti asuhan baru pasca keluar dari penjara.

Di pelaporan yang kedua, polisi berhasil membawa kasus tersebut ke persidangan. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Angelo digelar Rabu (22/9/2021) kemarin.

Pengacara para korban Angelo, Ermelina Singereta, beranggapan bahwa diprosesnya Angelo di pengadilan merupakan suatu pencapaian tersendiri, terlepas dari sulitnya menjebloskan Angelo ke persidangan yang butuh 1 tahun sejak laporan kepolisian dibuat.

"(Ini) sejarah di republik ini karena pelaku yang ditandakutipkan sebagai biarawan bisa dibawa ke proses peradilan," kata Ermelina ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.

"Itu sesuatu yang sangat luar biasa dan ini terobosan yang luar biasa yang dilakukan aparat penegak hukum," ia menambahkan.

Baca juga: Biarawan Gereja di Depok Cabuli Anak-anak Panti Asuhan di Angkot Saat Hendak Cukur Rambut

Jaksa penuntut umum mendakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam beleid itu, Angelo terancam hukuman 5-15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa kurungan karena ia berstatus sebagai pengasuh anak-anak yang ia cabuli.

(Penulis : Vitorio Mantalean/ Editor : Egidius Patnistik, Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com