JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, maling berinisial DW (44) yang dihajar warga di Jalan Raya Tengah, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian di rumah kosong.
"Pelaku merupakan residivis kejahatan yang sama (curanmor) dan rumah kosong," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo Iptu Sri kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Sri menambahkan, DW telah diamankan di Polsek Pasar Rebo dan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kasus curanmor.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Sri.
Baca juga: Motor Curian Mogok lalu Minta Tolong Pemulung, Pria Ini Tepergok Korban dan Dihajar Warga
DW menjadi sasaran amuk warga di Jalan Raya Tengah, Kelurahan Gedong.
Kejadian bermula saat motor curian DW mogok di jalan. DW kemudian meminta tolong kepada seorang pemulung yang membawa gerobak. Motor itu kemudian dinaikkan ke gerobak.
"Di dalam gerobak itu ada sebuah motor, ternyata motor itu hasil curian dari orang tersebut (DW)," kata Kapolsek Pasar Rebo Komisaris Martson Marbun, Rabu.
Saat DW dan pemulung berjalan menuju bengkel, korban melintas dan melihat sepeda motornya di atas gerobak. DW dan pemulung pun diberhentikan korban.
"Saat dihampiri, pelaku melarikan diri, kemudian digebuki warga," ucap Marbun.
Baca juga: Sempat Ditolak Polisi, Laporan Perampokan di KBT Diterima Setelah Paman Korban Telepon Kasat Reskrim
Beruntung, anggota Polsek Pasar Rebo yang sedang patroli langsung mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pasar Rebo guna diproses hukum.
Sementara itu, saat ditanya korban, pemulung mengaku tidak tahu bahwa motor yang diangkut gerobaknya merupakan motor curian.
Pemulung itu mengaku hanya menolong pelaku yang meminta bantuannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.