Kedua upaya tersebut, sebut Nasruddin, tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat.
Menurut dia, baik normalisasi atau naturalisasi merupakan upaya untuk merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ, dan saluran makro guna menjaga kapasitas badan air sungai sesuai dengan kebutuhan.
Dia juga menegaskan bahwa secara faktual, Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengadaan tanah di kali atau sungai sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan normalisasi.
Baca juga: Revitalisasi Monas ala Anies: Sudah Tebang Ratusan Pohon, Ujungnya Tertunda
Meski disebut berjalan beriringan, selama empat tahun kepemimpinan Anies, normalisasi dan naturalisasi justru mandek.
Program normalisasi telah mandek sejak 2018 lalu. Normalisasi sungai yang ditargetkan selesai tahun 2019 tak kunjung terlihat progres pengerjaannya hingga saat ini.
Penyebab mandeknya program naturalisasi adalah sulitnya pembebasan lahan di Jakarta. Hal ini disebabkan banyak mafia tanah yang membuat proses pembebasan menjadi terhambat.
"Terkait pembebasan lahan normalisasi karena terkait masalah sengketa lahan, masalah tanah, kepemilikan, dan sebagainya, juga mafia-mafia tanah," kata Riza, 9 Maret 2021, seperti dikutip Antara.
Pembebasan lahan juga terhambat oleh masalah pendanaan. Hal ini pernah diungkap oleh Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Dudi Gardesi, 4 Maret 2021.
Ia menyebut pembebasan lahan terhambat karena menunggu pencairan dana pinjaman dari pemerintah pusat.
Dudi mengatakan, pembebasan lahan untuk normalisasi di tahun 2021 belum berjalan meski sudah memasuki bulan ketiga.
"Belum (ada pembebasan lahan) kan anggaran belum cair," kata Dudi.
Baca juga: Mengapa Ratusan Bawahan Anies di Pemprov DKI Ogah Naik Jabatan? Peran “Berlebihan” TGUPP Disorot