BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pria yang menghina suku Betawi di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (17/10/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku dengan inisial VLL (50) ditangkap saat sedang berkaraoke.
"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," ujar Aloy, Senin (18/10/2021).
Aloy mengatakan, VLL yang merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Kota Bekasi.
Baca juga: Bamus Betawi Laporkan Anggota Ormas di Bekasi yang Diduga Menghina
"Betul (anggota ormas),saat itu kondisinya yang bersangkutan adalah anggota ormas sebelum kejadian," ujarnya.
Tersangka VLL ditangkap di daerah lain lantaran sempat melarikan diri dari rumahnya di wilayah Bulak Kapal.
"Yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di bulak kapal, kemudian begitu kejadian yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya.
Aloy menjelaskan, akibat dari ungkapan SARA yang dilakukanya, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki, berujar kebencian tentang pribumi dan suku Betawi.
Akibatnya, sejumlah organisasi masyarakat Betawi Bekasi kemudian melaporkan perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.