Namun, setelah mentransfer uang ratusan juta rupiah, korban tak kunjung mendapatkan black dollar yang dijanjikan.
Padahal, sebelumnya korban dan pelaku telah sepakat bertemu di suatu tempat.
"Akhirnya korban mulai menyadari bahwa dia tertipu. Kemudian atas merasa tertipu, kemudian dia melaporkan ke kantor polisi Jakarta Selatan," tutur Azis.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan bermodus black dollar.
Azis mengatakan, pelaku MA telah ditangkap. Namun, ada satu WNA lagi yang buron.
“Otak pelaku sudah kami tangkap (inisial MA). Dan masih ada satu DPO lagi,” ujar Azis.
Baca juga: Penipuan Modus Jual Black Dollar, WN Nigeria Diduga Terlibat Jaringan Internasional
Azis mengatakan, pelaku yang masuk ke dalam DPO juga WN asal Nigeria. Pelaku tersebut juga menipu korban.
“WNA, sama Nigeria juga. Ini peran mereka sama ini. Kadang mereka sebagai pelaku utama, kadang membantu, kadang sebaliknya juga, sama,” tambah Azis.
MA diduga terlibat jaringan penipuan bermodus penjualan black dollar berskala internasional.
MA kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat beraksi di Indonesia, ia dibantu istri dan adik iparnya.
“Ternyata setelah kami membuka beberapa alat komunikasi yang bersangkutan, ada laptop di situ muncul banyak transaksi, termasuk di rekening yang bersangkutan,” ujar Azis.
Baca juga: WN Nigeria Tersangka Kasus Penipuan Modus Jual Black Dollar Mengaku Sudah 3 Tahun di Indonesia
Azis mengatakan, MA melakukan transaksi penipuan dengan diduga modus penjualan black dollar di sejumlah negara.
MA diduga memiliki jaringan penipuan dengan bekerja sama dengan warga lokal.
“Transaksinya bahkan bukan cuma di Indonesia. Ada di negara lain seperti Thailand, Filipina. Kemungkinan mereka melakukan modus yang sama,” ujar Azis.