"Dan jelas uangnya masuk rekening kantor, dan sebagian ditransfer SK ke RT langsung," kata dia.
Selain perkara peminjaman uang dari SK, Marhali juga mengatakan bahwa anak buahnya tersebut sudah absen masuk kantor sejak 3 September 2021.
Baca juga: Lurah Duri Kepa Bantah Pihaknya Pinjam Uang Warga untuk Bayar Honor RT RW
Dari mulai 3 September (tidak ke kantor), kami sudah melakukan undangan, undangan tiga kali panggilan dua kali tetap tidak hadir," kata Marhali.
Marhali bertutur, Devi selalu membalas surat panggilan dari Kelurahan Duri Kepa dengan surat sakit.
"Kalau kita buat undangan (untuk klarifikasi), kita dibalas dengan surat sakit," kata Marhali
Meski tidak datang ke kantor, Devi disebut masih bisa menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tugas kerjanya.
Marhali menjelaskan, dia harus mengirim petugas PPSU untuk membawa beberapa dokumen ke rumah Devi untuk ditandatangani
"Karena apa-apa perlu tandatangan dia (Devi) saya suruh PPSU ke rumah dia untuk tandatangan (memberikan dokumen untuk ditandatangani)," ucap Marhali.
Hal tersebut, kata Marhali, sedikit menghambat kinerja dari Kelurahan Duri Kepa.
Di sisi lain, Devi kembali membantah tudingan bahwa dirinya telah mangkir masuk kantor karena disengaja.
"Perkara saya tidak masuk kantor, itu karena saya sedang sakit dan menjalani fisioterapi. Kalaupun masuk kantor, saya selalu ditekan dan diintimidasi untuk pinjam uang di bank, untuk membayar honor RT, dan hutang-hutang," jelas Devi.
Baca juga: Kasus Kelurahan Duri Kepa Pinjam Rp 264,5 Juta dari Warga, Lurah: untuk Keperluan Pribadi Bendahara
Devi menjelaskan saat berusaha masuk kantor untuk bekerja, dia justru dilarang masuk oleh anggota PPSU (Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum).
"Bahkan saya masuk ke kantor untuk absen tidak diperbolehkan oleh Lurah, semua PPSU yang bertugas dilarang membukakan pintu untuk saya," pungkas dia.
Sementara itu, laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih bergulir hingga kini di Polres Metro Tangerang Kota.
Akung Kurnia, kuasa hukum SK, mengaku tak akan mencabut laporan di kepolisian tersebut.
Pihaknya, kata dia, bakal mencabut laporan di polisi usai Kelurahan Duri Kepa membayar utang ratusan juta rupiah itu.
"Saat ini, kami menghormati proses hukum yang berjalan," kata dia melalui pesan singkat, Kamis (28/10/2021).
"Kalau memang nanti hak klien kami sudah dikembalikan, maka kami selaku kuasa hukum juga siap untuk mencabut laporan di pihak kepolisian tersebut," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.