JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Jakarta Raya berencana memeriksa sejumlah instansi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait ganti rugi yang belum dibayarkan terhadap 473 kepala keluarga (KK) korban penggusuran Rusun Petamburan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan ke Biro Hukum Pemprov DKI, pengelola aset BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah)," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).
Selain itu, Ombudsman juga berencana memanggil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan eksekusi pembayaran ganti rugi.
Baca juga: Warga Korban Penggusuran Proyek Rusun Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman
DPRD DKI juga bakal dipanggil untuk dimintai informasi soal penganggaran.
"Ini untuk mengetahui keengganan mereka (Pemprov DKI) melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sebagai bagian dari penghormatan Pemprov DKI atas putusan pengadilan," kata Teguh.
Pemanggilan ini, kata Teguh, rencananya akan dilakukan pekan depan. Menurut Teguh, penundaan berlarut oleh Pemprov DKI dalam membayarkan ganti rugi dapat mencederai kepercayaan publik.
"Khawatirnya, warga DKI akan meniru tindakan Pemprov ini saat berhadapan dengan Pemprov DKI, maka juga akan melakukan pengabaian yang sama," kata Teguh.
Baca juga: Penjelasan Pemprov DKI Tak Penuhi Pembayaran Ganti Rugi Korban Penggusuran Rusunami Petamburan
Perwakilan warga korban penggusuran Rusun Petamburan sebelumnya mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman, Rabu (27/10/2021).
Anies diadukan karena dianggap telah melakukan malaadministrasi karena tak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan di tingkat Mahkamah Agung tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,73 miliar serta memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.