Hingga saat ini, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.
Adapun kasus penggusuran yang berujung sengketa ini terjadi sejak 1997. Saat itu 473 KK warga RW 009 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada untuk pembangunan rusunami di wilayah tersebut.
Meski demikian, pada pelaksanaannya, Pemprov DKI disebut telah melanggar hukum karena membebaskan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan rusunami.
Baca juga: Kisah Pilu Korban Tewas Kecelakaan Transjakarta, Baru Antar Lamaran Kerja dan Ingin Temui Anak
Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.
Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006 juga kembali memenangkan warga.
Pemprov DKI Jakarta sempat mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.
Pemprov juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetapi kembali ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.