JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan seni pertunjukan dan pameran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 terhitung 2-15 November 2021.
Izin penyelenggaraan pameran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 676 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1.
Terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam SK Disparekraf DKI Jakarta terkait pembukaan pameran dan seni pertunjukan sebagai berikut:
1. Kegiatan seni pertunjukan/pameran indoor ataupun outdoor diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen bagi pengunjung;
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Pengusaha Karaoke Minta Segera Diizinkan Beroperasi
2. Jam operasional dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;
3. Kegiatan seni pertunjukan/temporer seperti teater, musik dan orkestra dapat dilaksanakan dengan maksimal kapasitas 50 persen pengunjung dan wajib dapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan kepolisian;
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan serta mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
5. Mengatur tata kedatangan pengunjung serta tata letak (layout) tempat pertemuan/event seperti meja, kursi, booth, lorong;
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, WFO Sektor Non-esensial Diizinkan 75 Persen
6. Pengunjung wajib melakukan reservasi secara online dan menggunakan metode pembayaran nontunai (cashless).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.