Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Beri Diskon dan Hapus Denda Sejumlah Jenis Pajak hingga 31 Desember 2021

Kompas.com - 15/12/2021, 20:41 WIB
Nursita Sari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak berupa diskon pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga 31 Desember 2021.

Insentif pajak ini berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak parkir.

Baca juga: Proyek Sumur Resapan di Bidara Cina Disebut Mangkrak, Wagub DKI: Kami Tindak Lanjuti

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19," ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Tribun Jakarta, Rabu (15/12/2021).

PBB-P2

Untuk PBB-P2, Pemprov DKI memberikan diskon 10 persen tiap tahun untuk pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2021.

Khusus untuk pokok piutang tahun pajak 2021 dengan nominal di atas Rp 1 miliar, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Permohonan angsuran diajukan paling lama tanggal 20 Desember 2021," ujar Lusiana.

Baca juga: Dinkes DKI Pastikan Belum Temukan Varian Omicron di Jakarta

Wajib pajak yang sudah membayar PBB-P2 tahun 2021 pada Oktober lalu juga bisa mengajukan keringanan 10 persen lewat laman resmi tersebut paling lambat 24 Januari 2022.

Selain diberi diskon 10 persen, wajib pajak yang membayar pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020 juga mendapatkan penghapusan sanksi administrasi.

PKB

Pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 akan diberikan diskon sebesar 5 persen.

"Keringanan 5 persen diberikan untuk wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai 31 Desember 2021," kata Lusiana.

Kemudian, penghapusan sanksi administrasi juga berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021.

BBN-KB

Keringanan sebesar 50 persen diberikan untuk pokok pajak penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan kepada wajib pajak yang membayar pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca juga: Pemprov DKI Targetkan 1,1 Juta Anak 6-11 Tahun Divaksinasi Covid-19, Per Hari 10.000 Suntikan

BPHTB

Keringanan hingga 50 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas obyek pajak berupa rumah atau rumah susun dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di atas Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com