Ketentuannya, keringanan 50 persen diberikan untuk wajib pajak yang membayar BPHTB pada Agustus 2021.
Kemudian, keringanan 25 persen untuk wajib pajak yang membayar pajak pada periode September-Oktober 2021.
Terakhir, diskon 10 persen diberikan untuk wajib pajak yang menjalankan kewajibannya pada periode November-Desember 2021.
Pemprov DKI juga menghapus sanksi administrasi untuk pajak hotel, hiburan, restoran, parkir, dan reklame yang telat dibayarkan.
"Penghapusan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Simak di Sini, Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Hingga 50% dan Penghapusan Denda Sampai Akhir Tahun". (Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.