"Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp 40 juta?" tanya hakim.
"Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta," jawab Ovelina.
"'Mbak, ini orang Satgasnya minta Rp 10 juta' saya bilang. 'Ini mahal banget lho, Mbak, lebih baik enggak usah'. Saya bilang gitu," ujar Ovelina.
Baca juga: Tanggapi Mahfud MD, Polda Metro Jaya Sebut Dugaan Pungli di Kasus Rachel Vennya Sudah Diusut
Menurut Ovelina, Rachel menjawab dengan mengatakan, "Nggak apa-apa. Kalau Rp 10 jutanya (per orang) nggak apa-apa buat karantina."
"Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?" tanya hakim lagi.
"Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa, bisa memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan," urai Ovelina.
Entah Satgas apa yang dimaksud Ovelina. Meski dalam persidangan hakim sempat menyebutkan yang dimaksud adalah Satgas Covid-19. Namun tidak disebutkan Satgas Covid-19 di level mana?
Terkait fakta persidangan itu, Satgas Covid-19 merasa terganggu.
"Kami semua merasa terganggu seolah-olah aliran Rp 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/12).
Setelah terbuka lebar informasi dalam persidangan, anehnya kasus itu belum diusut hingga kini.
Pernyataan terakhir disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Dia mengatakan, penyidik tidak menjerat Rachel dan Ovelina dengan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan karena pemberi maupun penerima uang tidak berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara.
"Iya karena dia (Ovelina) freelance (Satgas Covid-19)," kata Zulpan, Jumat lalu.
"Dia bukan penyelenggara negara, bukan PNS," ungkapnya.
Meski sebelumnya telah pula terungkap di persidangan, dugaan suap tidak berhenti di Ovelina. Ovelina rupanya memberikan uang itu ke sejumlah orang yang diakuinya sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta, hingga menyetor ke rekening kerabat dari salah seorang prajurit TNI AU.
Masing-masing adalah Eko Priyadi & Jarkasih sebesar Rp 2 juta. Ovelina sendiri yang mengaku mendapat Rp 4 juta, dan terakhir Kania, yang belakangan diketahui kerabat dari salah seorang prajurit TNI AU, diberikan Rp 30 juta, meski beberapa hari kemudian dikembalikan.