"Sesuai unsur atau pasal yang dilaporkan. Kami memastikan apakah benar terjadi penganiayaan. Kalaupun benar terjadi penganiayaan, penganiayaan yang bagaimana? Kan itu harus disesuaikan," kata Ady.
Baca juga: Polisi Sebut Sopir Taksi Online Tak Lecehkan Penumpang Perempuan di Tambora
Namun demikian, hingga kini polisi belum menerima bukti-bukti terkait laporan GJ. Ady mengatakan, pihak GJ baru melapor.
"Belum ada bukti yang dilampirkan, baru melapor saja, tapi kami pastikan juga akan memeriksa GJ beserta terlapor," kata Ady.
Menyikapi kedua pihak yang saling lapor tersebut, Ady menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki laporan sesuai hukum yang berlaku.
Ady membantah GJ dijadikan tersangka lantaran dilaporkan duluan.
"Yang pasti, laporan itu ada di dua tempat berbeda. Prosesnya pun akan sama, penyidik harus membuktikan, harus mencari alat bukti yang sah. Bukan masalah duluan membuat laporan. Yang pasti, bagaimana fakta hukumnya," ungkap Ady.
Terkait GJ yang saat ini sudah berada di balik tahanan lantaran sudah menjadi tersangka atas laporan penganiayaan NT, Ady menyebutkan, setiap warga negara berhak membuat laporan ke polisi.
"Semua warga negara berhak melapor apa yang terjadi. Namun perlu diingat apakah laporan tersebut masuk unsur pidana atau tidak, karena semua butuh pembuktian," tegas Ady.
Ady mengingatkan, dalam melaporkan perkara pidana, sebuah laporan haruslah memenuhi segala unsur pidana agar bisa diproses.
"Kalau ada laporan tidak ada unsur pidananya, tidak bisa kami lanjutkan. Jadi kami berpedoman pada hasil pemeriksaan yang kami lakukan, alat bukti yang jelas. Kalau itu tidak memenuhi unsur, yang pasti tidak bisa kami proses," kata Ady.
Dalam percekcokan antara sopir GJ dan penumpang NT saat itu, kepada wartawan, NT mengaku menerima pelecehan berupa disentuh di sejumlah bagian tubuh hingga mengenai payudara.
"Saya dipegang, dipegang dagunya gitu. Terus saya dipegang-pegang di area pundak, area bahu, terus dirangkul, dipeluk," kata NT kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Driver Grab Diduga Aniaya Penumpang, Pengacara: Klien Saya Membela Diri dan Berakhir Dikeroyok
Namun demikian, polisi membantah adanya pelecehan seksual oleh GJ kepada penumpang NT di Tambora, beberapa waktu lalu.
"Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP, baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban, tidak ada pelecehan seksual," ungkap Zulpan.
Zulpan menjelaskan, yang terjadi saat itu, tangan GJ memegang dagu NT yang kemudian ditepis oleh NT.