Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Jam Operasional Saat Malam Tahun Baru, 2 Tempat Makan di Tebet Ditutup

Kompas.com - 01/01/2022, 15:34 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tempat usaha yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara karena melanggar jam operasional saat malam pergantian tahun.

Camat Tebet, Dyan Airlangga mengatakan, kedua tempat usaha itu ditutup sementara selama tiga hari terhitung sejak Sabtu (1/1/2022).

"Karena kewenangan pemberian sanksi kan itu dari Satpol PP. Satpol PP setau saya memberikan sanksi 3x24 jam terhitung per hari ini," ujar Dyan saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca juga: Timbulkan Kerumunan Saat Nobar Final AFF, Kafe di Pasar Rebo Ditutup

Dyan menjelaskan, kedua tempat usaha yakni kedai KopiKoki dan Pizza Hut itu kedapatan buka sampai 00.00 WIB, padahal aturan yang ditetapkan hanya sampai pukul 22.00 WIB.

"Melebihi jam operasional. Kan malam tahun baru itu harus tutup pukul 22.00 tapi sampai dengan pukul 00.00 dia (dua tempat usaha itu) masih buka," ucap Dyan.

Namun, Dyan mengaku tidak mengetahui alasan kedua tempat usaha itu masih buka sampai melebihi jam operasional yang ditetapkan.

Ia menduga, kedua tempat usaha itu buka hanya ingin mencari keuntungan lebih dari banyak pelanggan yang datang saat momen malam tahun baru.

"Saya belum tahu alasan pasti. Mungkin karena karena malam tahun baru dan banyak pelanggan mungkin dia mau mencari kelebihan dari jam operasional itu," kata Dyan.

Baca juga: Mal hingga Restoran di Jakarta Buka sampai Pukul 22.00 Saat Malam Tahun Baru

"Sementara itu saja yang melanggar jam operasional itu. Selebihnya sudah banyak yang patuh. Itu sebagian kecil aja," sambung dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya membatasi jam operasional tempat hiburan seperti mal hingga restoran di Jakarta dibatasi hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjabarkan aturan pembatasan pada malam pergantian tahun 2021 menuju 2022 di wilayah DKI Jakarta.

"Untuk kegiatan yang bersifat hiburan, baik kafe, restoran, dan sebagainya ini kegiatan hari ini sampai nanti malam, perizinannya adalah sampai pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Pernyataan tersebut meralat keterangan Zulpan sebelumnya yang menyebutkan bahwa jam operasional restoran pada malam pergantian tahun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Pasien yang Terpapar Omicron Sempat Singgah di Restoran SCBD, Pemkot Jaksel Swab PCR 30 Pegawai

"Jika mau di kafe atau resto dipersilakan, tapi batas waktu sampai pukul 22.00 WIB. Setelah itu dinyatakan tidak boleh," jelas Zulpan.

Adapun pembatasan tersebut sesuai dengan aturan dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021.

Keputusan itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

Dalam keputusannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan sejak 24 Desember hingga 2 Januari, aturan di DKI mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com