TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) yang mengunjungi 14 negara dilarang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mulai Jumat (7/1/2022).
Larangan itu tercantum dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono mengatakan, WNA yang berasal dari 14 negara itu akan dideportasi jika telanjur masuk ke Indonesia.
"Untuk hari ini, sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, WNA yang berasal dari 14 negara tersebut ditolak masuk," kata Agus dalam rekaman suara, Jumat.
"Atau dideportasi saat itu juga oleh Imigrasi," sambung dia.
Berdasarkan aturan itu, warga negara Indonesia WNI yang sempat transit atau mengunjungi 14 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang diwajibkan karantina kesehatan selama 10 hari setibanya di Indonesia.
"Dan bagi warga negara (Indonesia atau asing) yang tidak melewati negara tersebut, maka sesuai SE tersebut, kantina (kesehatan) 7 hari (di Indonesia)," kata Agus.
Kemudian, WNA yang sempat transit atau mengunjungi 14 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang juga dilarang memasuki Indonesia.
Baca juga: 2 Pekerja di Bandara Soekarno-Hatta Terpapar Covid-19, 171 Pegawai Maskapai Dites
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, sebanyak 14 negara yang dimaksud adalah:
• Afrika Selatan
• Boswana
• Norwegia
• Perancis
• Angola
• Zambia