Alat kontrasepsi tersebut, kata Yogen digunakan untuk melakukan hubungan intim atara terapis dengan tamu. Dia memastikan bahwa panti pijat refleksi itu hanya kedok agar bisa menjalankan tempat prostitusi.
"Kedoknya itu kan refleksi namun di dalam bisa layanan plus-plus," ucap Yogen.
Polres Metro Depok kemudian menetapkan pengelola panti pijat yang berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi.
"Tersangka S merupakan warga Kampung Perigi (Depok), sedangkan yang lain dua orang terapis, satu tamu orang dan seorang penjaga kami jadikan saksi," kata Yogen.
Tersangka S disangkakan pasal 296 KUHP juncto pasal 506 tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.