Ada tiga penggugat dalam perkara ini, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Para penggugat beranggapan, program tabung tanah itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca juga: Tangis Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dan Tanggapan Santai Sang Ustaz
Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390.
Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada program tabung tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Yusuf Mansur.
Mereka juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Yusuf Mansur belum mau berkomentar banyak soal materi tiga gugatan di PN Tangerang. Namun, Yusuf Mansur mengaku senang digugat banyak pihak.
"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," kata Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022).
Menurut dia, gugatan yang dilayangkan beberapa pihak itu sebenarnya sudah berhasil secara visi dan misi keummatan.
"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keummatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa ummat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," kata Yusuf Mansur, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Digugat atas Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur: Saya Malah Suka, Jadi Terang Benderang
Sementara itu, terkait gugatan di PN Jakarta Selatan, Yusuf Mansur dan kuasa hukumnya baru mengetahui perkara itu dari pemberitaan media massa.
Meskipun demikian, Yusuf Mansur disebut siap menghadapi gugatan tersebut.
"Seperti yang saya sampaikan, ibaratnya insya Allah ustaz kooperatif dan siap. Kan itu hak warga negara, dia boleh menggugat," ujar kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Kata Ariel, gugatan Zaini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan berarti dapat dipastikan Yusuf Mansur salah.
"Bukan berarti dengan gugatan itu sudah jelas (Yusuf Mansur susuai) isi gugatan dan sudah jelas bahwa itu salah. Itu harus dibuktikan dulu dalam proses persidangan," kata Ariel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.