TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur yang diwakili kuasa hukumnya mengikuti agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/1/2022).
Kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Berdasar gugatan itu, sebanyak 12 orang melayangkan gugatan perdata ke PN Tangerang.
Saat sidang pada Kamis kemarin, Yusuf diwakili oleh Ariel Mochtar selaku kuasa hukumnya.
Sementara itu, ke-12 penggugat diwakili kuasa hukumnya, yakni Ichwan Tony.
Berikut merupakan rangkuman berita berkait sidang kemarin:
Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur, 11 Tahun Menanti Keuntungan hingga Tuntut Rp 98,7 Triliun
Agenda sidang kedua ini dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid dan didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
Sidang itu beragendakan penyerahan alamat tergugat I oleh pihak penggugat.
Saat sidang perdana pekan lalu, majelis hakim meminta penggugat mengoreksi alamat tergugat I.
Sebagaimana diketahui, selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama.
Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Usai menerima berkas koreksi dari tim penggugat, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 3 Februari 2022.
Baca juga: Yusuf Mansur Hadapi 4 Gugatan, dari Investasi Batu Bara hingga Tabung Tanah
Belakangan diketahui, agenda sidang pada 3 Februari 2022 adalah mediasi antara pihak tergugat (Yusuf Mansur) dan penggugat.
Ariel Mochtar berujar, agenda sidang ditunda hingga 3 Februari 2022 lantaran majelis hakim masih menunggu pemanggilan pihak tergugat III.
Tergugat III yakni Jody diketahui berdomisili di Yogyakarta.