JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari enam orang pelaku utama pengeroyokoan anggota polisi dan dua warga sipil di Tanjung Priok, Jakarta Utara, diketahui masih di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan, para pelaku ditangkap setelah tim gabungan Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki dan mendapatkan identitas pelaku.
Hasilnya diketahui ada enam orang pelaku utama pengeroyokan dan penganiayaan serta delapan orang yang diduga membantu pelarian para pelaku utama.
"Dari enam pelaku utama ini, dua di antaranya masih di bawah umur dan kami lakukan penahanan, sementara delapan orang lainnya tidak ditahan," kata Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 14 Pengeroyok Anggota Polair dan 2 Warga di Tanjung Priok
Wibowo mengatakan, ke dari 14 pelaku, terdapat delapan orang yang terindikasi mengonsumsi narkoba, yakni tiga orang dari enam pelaku utama, dan lima orang dari delapan pelaku lainnya.
Adapun enam orang pelaku utama dikenai Pasal 170 KUHP dan Pasal 363 KUHP karena berkaitan dengan hilangnya barang milik korban, yakni ponsel.
"Yang 6 pelaku ini sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun penjara," kata dia.
"Karena bersama-sama melakukan kekerasan dengan mengakibatkan luka berat, jadi wajib kami tahan," lanjut Wibowo.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Anggota Polair dan 2 Warga di Tanjung Priok
Keenam pelaku tersebut berinisial WSK, DA, RAPW, YA, MAD, dan HMF.
Diketahui, pelaku yang di bawah umur adalah MAD dan HMF.
Pelaku yang tergabung dalam geng GOPSTR17 itu ditangkap di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam kesehariannya, pelaku diketahui tinggal di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.