Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pengedar Ganja yang Ditangkap di Tangsel Bertransaksi secara Online

Kompas.com - 21/01/2022, 16:20 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Tangerang Selatan mengamankan 8 orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja pada Rabu (12/1/2022) pukul 05.00 WIB.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan para tersangka melakukan transaksi tersebut melalui jual beli secara online.

"Motifnya jual beli online dan transaksi dari HP ke HP," ujar Sarly dalam konferensi persnya di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: 8 Tersangka Pengedar Ditangkap, Polisi Amankan 24 Kilogram Ganja

Sarly menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, tetapi setelah dilakukan pendalaman, transaksi akan bergeser ke wilayah Jakarta Selatan.

"Sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah Jakarta Selatan dan dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka berikut barang bukti sembilan bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 47,8 gram," ungkap Sarly.

Dari pengungkapan itu, penyidik melakukan pengembangan ke TKP berikutnya di wilayah Depok, Bekasi, dan Jakarta Barat.

Baca juga: Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Tunggu Asesmen BNN

Polisi kemudian mengamankan empat tersangka lainnya yang berinisial JA, EF, AR, dan MA beserta barang bukti 23 paket narkotika jenis ganja seberat 23.346 gram.

Selain itu, diamankan 14 bungkus kertas cokelat berisi ganja dengan berat 354,7 gram dan tiga kotak plastik bening berisi ganja seberat 378 gram.

"Sehingga kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 24.201 gram. Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ganja tersebut setara dengan Rp 350 juta," jelas dia.

Polisi masih belum mengetahui pengedar tersebut dari sindikat jaringan mana.

Namun, Sarly memastikan peredaran narkotika ini bukan terkait permintaan tahun baru, melainkan dari permintaan konsumen.

Baca juga: Tahanan Narkoba Polres Jaksel Tewas, Keluarga Bakal Lapor ke Propam Polri

"Belum mengetahui (sindikat), tapi ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Hasil pengembangan (pelaku) tidak punya pekerjaan tetap, ini rencananya akan diedarkan ke masyarakat tidak khusus, tergantung permintaan," ungkap Sarly.

Berikut rincian narkotika jenis ganja dengan total 24.201 gram yang diamankan:

  • 23 paket berlakban coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 23,346 gram.
  • 25 bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 449,1 gram.
  • Tiga kotak plastik bening ganja dengan berat bruto 378 gram.
  • Satu buah kaleng kecil ganja dengan berat bruto 30,46 gram, dan lima unit handphone dengan berbagai merek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com