Kawan Eris yang bernama Elon kemudian memukul balik pelaku.
"Ini (respons Elon memukul balik) yang memancing pelaku lainnya melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam kepada saudara Elon," kata dia.
"Akibat kejadian ini, korban saudara Elon mengalami luka sobek di bahu kanan bagian belakang, luka memar di bagian kepala dan wajah," kata dia.
Baca juga: 129 Hari Jelang Formula E Jakarta: Tender Sirkuit Gagal, Sponsor Belum Ada
Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan barang bukti, kata dia, disimpulkan bahwa pelaku berjumlah 7 orang.
"Alhamdulillah kami bergerak cepat, 3 dari 7 pelaku berhasil kita amankan di wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur," ujar dia.
Adapun untuk 4 pelaku lainnya, kata Wibowo, saat ini masih diburu dan sudah ditetapkan sebagai buronan.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 351 dan/atau 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan 12 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.