JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, ke level 3 dari sebelumnya level 2.
Dengan status PPKM level 3, beberapa kebijakan terkait kegiatan masyarakat di Ibu Kota kembali diubah, salah satunya perkantoran sektor non-esensial.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Dilarang Makan di Tempat Saat Resepsi Pernikahan
Inmendagri mengatur, jumlah karyawan sektor non-esensial yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kemudian, hanya karyawan yang sudah divaksinasi Covid-19 yang bisa bekerja dari kantor.
Aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan, terutama di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: Tak Hanya Jakarta, Bodetabek Juga Terapkan PPKM Level 3
Adapun PPKM level 3 diberlakukan karena kasus Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat seiring dengan penyebaran varian Omicron.
Akibat kenaikan kasus Covid-19, keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 turut meningkat.