JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, ke level 3 dari sebelumnya level 2.
Dengan status PPKM level 3, beberapa kebijakan terkait kegiatan masyarakat di Ibu Kota kembali diubah, salah satunya perkantoran sektor non-esensial.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Dilarang Makan di Tempat Saat Resepsi Pernikahan
Inmendagri mengatur, jumlah karyawan sektor non-esensial yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kemudian, hanya karyawan yang sudah divaksinasi Covid-19 yang bisa bekerja dari kantor.
Aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan, terutama di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: Tak Hanya Jakarta, Bodetabek Juga Terapkan PPKM Level 3
Adapun PPKM level 3 diberlakukan karena kasus Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat seiring dengan penyebaran varian Omicron.
Akibat kenaikan kasus Covid-19, keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 turut meningkat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.