KOMPAS.com - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan sebuah komponen penting untuk melakukan transaksi jual beli properti khususnya tanah dan bangunan. NJOP seringkali diperlukan guna menetapkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh pemilik wajib pajak.
NJOP sendiri diartikan sebagai harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Baca juga: Kawasan Meikarta Direncanakan Jadi Lokasi Street Race di Kabupaten Bekasi
Untuk wilayah Kabupaten Bekasi NJOP bisa diketahui dengan datang langsung ke Kecamatan tempat properti dijualbelikan. Atau bisa juga melalui situs resmi Pemerintahan Daerah setempat dengan cara berikut ini:
Selain datang langsung, Anda juga bisa mendownload aplikasi untuk menampilkan informasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bekasi berdasarkan data Nomor Objek Pajak (NOP):
Baca juga: Cara Cek NJOP Kota Depok
Sementara itu, biasanya setiap orang akan mendapatkan nomor objek pajak (NOP) saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
NOP penting guna mengetahui besaran NJOP dan juga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi objek pajak.
Namun apabila NOP hilang maka bisa diketahui dengan cara:
Baca juga: Sebagian Besar Anggaran Belanja Kabupaten Bekasi pada 2021 untuk Penanganan Pandemi