JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang diduga menjadi korban salah tangkap dalam penanganan kasus begal di Cikarang, Bekasi.
Keempat orang itu juga diduga telah disiksa oleh polisi agar mau mengakui terlibat dalam kasus pidana.
Hal ini disampaikan salah satu tim Advokasi Anti Penyiksaan dari Kontras, Andi Muhammad Rezaldy.
Baca juga: Petugas Derek Tol Jagorawi Pelaku Pungli Akhirnya Dipecat
Ia mengatakan, keempat korban diduga salah tangkap itu adalah Muhammad Fikri, Adurohman, Andrianto, dan Muhammad Rizki.
Andi menegaskan, keempatnya tidak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal seperti yang dituduhkan polisi.
Dari pendampingan yang dilakukan Kontras dan LBH Jakarta, empat orang ini memiliki alibi yang kuat kalau mereka tidak terlibat tindak pidana.
”Sebagai contoh, Fikri di jam yang sama saat terjadi peristiwa pembegalan, dia sedang di mushala bersama teman-temannya dan sedang tertidur. Sebelum tidur, mereka baru selesai kegiatan mengaji karena Fikri ini guru ngaji,” kata Andi seperti dilansir Kompas.id, Kamis (4/3/2022).
Baca juga: Harga Pangan di Jakarta Hari Ini, Cabai Rawit Merah Tembus Rp 71.957 Per Kilogram
Alibi Fikri itu diperkuat kesaksian teman-temannya yang saat itu tidur bersama Fikri. Selain itu, kamera CCTV di mushala juga memperlihatkan kalau pada waktu bersamaan dengan peristiwa begal, Fikri berada di mushala.
”Sepeda motor yang dituduh sebagai barang bukti melakukan tindak pidana juga ada di mushala itu,” kata Andi.
Selain Fikri, tiga tersangka lain yang ditangkap juga memiliki alibi yang kuat kalau mereka tidak terlibat peristiwa pidana. Sebab, saat terjadi penbegalan, mereka sedang berada di tempat lain dengan aktivitas yang berbeda-beda.
Alibi mereka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang saat itu bersama mereka.
Baca juga: PB HMI Duga Polisi Salah Tangkap 4 Kadernya dalam Kasus Begal di Bekasi
Andi menambahkan, empat orang yang ditangkap itu juga diduga telah disiksa oleh anggota kepolisian.
Sebab, saat polisi melakukan penangkapan, ada 9 orang yang ditangkap. Dari 9 orang itu, polisi kemudian memproses empat orang dan melepas lima orang lainnya.
Dari keterangan lima orang yang dilepas itu, mereka mengaku mengetahui dan menyaksikan saat empat orang tersebut disiksa aparat.
Bentuk penyiksaan yang dilakukan kepada empat tersangka itu, antara lain kakinya ditindih dengan kursi, dengkul dipukul dengan batu bata, diseret, dan ditodong dengan pistol atau senjata.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Beri Semangat ke Tahanan Lain
Tempat penyiksaan juga dilakukan di dua tempat, yakni di Polsek Tambelang dan di luar polsek.