JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus disc jockey (DJ) Chantal Dewi dan tiga orang rekannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Chantal Dewi dibekuk penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2022) malam.
Sementara itu, tiga orang rekannya, yakni AG (35), DS (44), dan SM (45), ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (17/3/2022) dini hari.
Baca juga: Polisi: DJ Chantal Dewi Rutin Pakai Narkoba untuk Dukung Aktivitas Sehari-hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Chantal Dewi dan teman-temannya diduga kuat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan pemeriksaan kami, keempat-empatnya positif," kata Zulpan, Kamis.
"Ancaman pidana empat tahun penjara," pungkasnya.
Zulpan mengungkapkan, penangkapan Chantal Dewi berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu apartemen di Cilandak.
Penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap Chantal Dewi yang tengah berada di lobi apartemen.
"Ditangkap Rabu 23.30 WIB malam di Apartemen Cilandak. Barang buktinya sabu," ujar Zulpan.
Baca juga: DJ Chantal Dewi dan Rekannya Rutin Beli dan Pakai Sabu Sebulan 3 Kali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.