Dalam sekali transaksi, keempat tersangka membeli sabu seberat 1 gram untuk dikonsumsi bersama-sama.
"Beli 1 gram Rp 1,5 juta, mereka pakai berempat. Dalam waktu satu bulan, mereka pakai tiga kali, jadi 3 gram dalam sebulan," ujar Akmal, Kamis.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, DJ Chantal Dewi dan 3 Rekannya Ditahan Polda Metro Jaya
Pada kesempatan yang sama, Zulpan mengungkapkan bahwa para tersangka mengonsumsi sabu untuk mendukung aktivitas sehari-hari mereka agar tidak mudah lelah.
"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-sehari, khususnya CD sebagai seorang DJ, walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," kata Zulpan.
Kini, Chantal Dewi dan tiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
"Sudah terbukti, dia sudah menggunakan dari tes urin. Ditahan 20 hari ke depan," kata Akmal.
Sementara itu, Zulpan mengatakan bahwa kepolisian tengah fokus mengungkap asal sabu yang dikonsumsi keempat tersangka.
"Masih dilakukan pengembangan terkait asal usul narkotika yang mereka miliki," ucap Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Pemasok Sabu yang Dikonsumsi DJ Chantal Dewi CS
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Zulpan, Chantal Dewi mendapatkan sabu dari tiga orang rekannya, sedangkan ketiga rekannya mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial E yang kini masih dicari keberadaannya oleh kepolisian.
"Pernyataan tiga orang ini sedang didalami penyidik, karena menyebut nama lain, yakni saudari E yang sedang kami kejar," kata Zulpan.
"Dari situ bisa ketahuan ini pengedarnya ini khusus kalangan mereka atau kalangan lain atau DJ DJ lain. Update-nya nanti akan kami sampaikan," ujar Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.