Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Rombongan Pemotor yang Ribut dengan Pengendara Mobil di JLNT Casablanca

Kompas.com - 20/03/2022, 18:07 WIB
Kristian Erdianto

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sedang menyelidiki video keributan antara pengemudi mobil dan rombongan pengendara motor yang melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, pada Jumat (19/3/2022) malam.

"Kita sedang selidiki," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (20/3/2022).

Baca juga: Video Viral Pemotor Ribut dengan Pengendara Mobil di JLNT Casablanca

Jamal mengatakan, pihaknya masih menelusuri dugaan keributan akibat pelanggaran lalu lintas itu.

Diketahui, dalam video yang viral di media sosial itu, sejumlah pengendara motor terlibat cekcok dengan pengendara mobil di JLNT Casablanca setelah diingatkan bahwa motor tak boleh melintas.

"Ditelusuri lebih lanjut. Dalam video memang ada dugaan pelanggaran lalin, karena motor tak boleh melintas di JLNT," kata Jamal.

Baca juga: Masih Ada Saja Motor yang Nekat Lawan Arah di JLNT Casablanca

Adapun video tersebut diunggah melalui akun Instagram @jabodetabek.terkini. Dalam video tersebut tampak rombongan pengendara sepeda motor melintas di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, saat malam.

Kemudian, sejumlah pemotor menghampiri mobil warna hitam di lokasi. Keributan tersebut membuat lalu lintas di lokasi sempat tersendat.

Beberapa mobil dan sejumlah motor bahkan berhenti di tengah ruas JNLT Casablanca.

"Motor enggak boleh ke atas, wey. Pemobil dipukulin. Motor enggak boleh ke atas, wey, flyover Kokas ini," kata perekam video, dikutip Sabtu (19/3/2022).

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Baca juga: Tak Tertib Lalu Lintas Termasuk Jadi Alasan Motor Dilarang Lewat JLNT

Adapun pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) dan (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com