Rasamala melanjutkan, saat sidang, timnya juga menampilkan bukti berkait dugaan penipuan investasi emas yang dilakukan Budi.
Sejumlah bukti yang ditampilkan saat sidang adalah dokumen perbankan, dokumen bank saat menolak mencairkan bilyet giro korban, dan lainnya.
"Bukti suratnya berupa transaksi-transaksi dokumen perbankan, juga penolakan dari perbankan, dan catatan-catatan terkait dengan transaksi investasi," ungkap Rasamala.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Investasi Emas Kembali Digelar Hari Ini, Korban Didampingi Eks Pegawai KPK
Sebagai informasi, sejak 16 Maret 2022, gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng itu.
Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.