Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis Munarman: Saat Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Berkali-kali Disinggung dalam Sidang...

Kompas.com - 06/04/2022, 06:38 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan divonis terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (6/4/2022).

Vonis akan dibacakan majelis hakim dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Rencananya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Munarman tiga pasal, yakni Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Hari Ini, Munarman Divonis Terkait Kasus Terorisme

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Itu berkaitan dengan kegiatan Munarman menghadiri sejumlah agenda yang diduga kegiatan pembaiatan Islamic State of Iraq (ISIS) di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Namun, setelah rangkaian sidang hingga pemeriksaan saksi dan ahli, jaksa menyebut bahwa Munarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat yang termuat dalam Pasal 15 Juncto Pasal 7.

Munarman pun dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa.

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa membacakan tuntutan, 14 Maret 2022.

Baca juga: Kilas Balik Penangkapan Munarman: Tangan Diborgol dan Mata Ditutup

Seret kasus 6 laskar FPI berkali-kali

Dalam sidang, kasus pembunuhan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 diseret berkali-kali.

Itu kali pertama diungkapkan terdakwa Munarman saat sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan, 15 Desember 2021.

"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," kata Munarman.

Sebelumnya, Munarman merasa dirinya tidak memiliki masalah atau membuat opini negatif yang menggiring dirinya pada masalah hukum.

"Sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api, maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya," ujar Munarman.

Baca juga: Munarman Divonis Besok, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Bebas

Salah satu saksi A de Charge atau saksi meringankan terdakwa berinisial MB, juga mengungkapkan andil Munarman dalam menyusun buku putih.

Buku putih itu berisi berbagai bukti dan temuan tim terkait penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

MB dan Munarman menyusun buku putih bersama tokoh-tokoh lain, salah satunya Abdullah Hehamahua, yang menjadi Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3).

Ada pula mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Wakil Ketua Dewan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi.

"Kami sering mengadakan diskusi terutama pembantaian kejahatan kemanusiaan ini. Makanya kami berkumpul untuk membuat langkah-langkah advokasi," tutur MB dalam persidangan, 23 Februari 2022.

Baca juga: Munarman Siap Dihukum jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok Terorisme

Kemudian, MB menuturkan, Munarman juga ikut dalam pertemuan antara TP3 dan Presiden Joko Widodo pada 9 Maret 2021 sebelum penyusunan buku putih.

"Presiden mengatakan akan menuntaskan kasus ini secara berkeadilan terbuka dan dapat diterima publik. Jadi adil kata kuncinya," kata MB.

"Tapi beliau saat itu juga menyatakan, kalau nanti TP3, punya temuan atau hasil kajian silakan sampaikan ke pemerintah. Itu permintaan Pak Jokowi," tutur dia.

Buku putih kasus pembunuhan enam laskar FPI itu terbit pada Mei 2021 atau setelah Munarman ditangkap (27 April 2021).

Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Munarman kembali menyinggung kasus pembunuhan enam laskar FPI itu.

Baca juga: Dalam Duplik, Munarman Sebut Kasusnya Rekayasa Politik dan Sentil Pencopotan Immanuel Ebenezer

"Perkara ini (kasus terorisme) memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap enam orang pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab) yang dimulai dengan pembubaran FPI dengan alasan mendukung ISIS. Lalu dicarikan peristiwa yang bisa dikonstruksi melalui fitnah bahwa seolah-olah FPI mendukung ISIS adalah benar," kata Munarman, 21 Maret 2022.

Munarman mengungkapkan, dirinya diiterogasi di luar ketentuan hukum acara dan ditanya tentang TP3 enam laskar FPI.

Bahkan, Munarman juga mengaku ditanya soal perannya dalam advokasi peristiwa pembunuhan itu.

"Dan lucunya, dokumen laporan pemantauan dari Komnas HAM tentang peristiwa KM 50 ikut disita dalam penggeledahan di rumah saya dan malah dituntut untuk dimusnahkan," ujar Munarman.

Munarman bertanya-tanya soal hubungan antara perkara terorisme yang menjeratnya dengan kasus pembunuhan enam laskar FPI.

Baca juga: Balas Replik Jaksa, Munarman: Surat Tuntutan Tak Berdasarkan Fakta Persidangan, Hanya Ilusi

"Padahal kalau akal sehat digunakan, dan perkara ini adalah murni perkara hukum terorisme yang terjadi dalam rentan waktu 2014-2015, apa hubungan antara tuduhan dan dakwaan dalam perkara ini dengan peristiwa KM 50 yang terjadi pada Desember 2020?" ucap Munarman.

"Apa hubungan dokumen Komnas HAM yang adalah merupakan lembaga Negara yang memang berwenang membuat laporan, malah dijadikan barang sitaan dan dituntut untuk dimusnahkan?" kata dia.

Munarman juga mengeklaim bahwa tidak ada satu pun kata atau kalimat yang dia lontarkan mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme.

"Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun," ujar Munarman.

Baca juga: Immanuel Ebenezer: Hadir sebagai Saksi Sidang Munarman Dijadikan Celah untuk Mencopot Saya

Siap dihukum jika terbukti bersalah

Munarman siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme. Pernyataan itu diungkapkan saat sidang beragendakan pembacaan duplik, 25 Maret 2022.

"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," kata Munarman.

Munarman juga siap dihukum jika terbukti mempunyai pikiran jahat.

"Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris," tutur Munarman.

Baca juga: Tolak Pleidoi, Jaksa Sebut Pembelaan Munarman Tidak Didasarkan Fakta yang Lengkap dan Utuh

Munarman juga siap menjalani hukuman apabila terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut yang meluas.

Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap kliennya divonis bebas oleh hakim.

"(Harapan kami) bebas. Optimistis bebas dan majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik," kata Aziz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com