Selanjutnya, korban pun diturunkan di sebuah titik, sedangkan motor korban dibawa kabur. Motor pun dijual melalui jasa penadah.
Pasma menyebut pencurian dengan modus tersebut bukan sekali dilakukan komplotan ini.
Polisi setidaknya mengamankan 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan setahun belakangan.
Polisi juga mengamakan barang bukti belasan pelat nomor kendaraan palsu dan puluhan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.
"Di samping sepeda motor, barang bukti lain ada 14 pelat nomor palsu, 56 STNK palsu, uang tunai Rp 200.000, serta perhiasan emas," jelas Pasma.
Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu, tersangka STR, PF, dan MR dijerat Pasal 480 KUHP tentang aktivitas jual-beli barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.